Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka R yakni menyediakan wanita-wanita untuk dipekerjakan sebagai pelayan seks komersial dengan tarif Rp 1,5 juta per orang dalam sekali kencan atau berhubungan badan.
“R ini bisa menyediakan dan berkomunikasi dengan para pelanggan. Ia mengirimkan foto-foto wanita yang siap memberi pelayanan seks komersial,” jelas Adi Sastri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 kunci kamar hotel, 1 unit ponsel Vivo Y 20 warna biru, 1 unit ponsel iPhone 7 plus warna hitam, 1 unit ponsel iPhone XR warna gold, dan uang tunai Rp 3 juta.
Sementara itu, terhadap tersangka R akan dijerat Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Adapun ancaman hukuamannya yakni minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Oknum Guru SMPN Bandar Lampung Rudapaksa Siswi di Kelas Sekolah
(Tim/Yar/P1)