LAMPUNG77.ID – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengatakan pihaknya menangkap dua orang dalam kasus ini. Kedua pelaku yakni berinisial RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, kata Kapolres, pelaku bersama sindikatnya, diduga merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.
Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang di Lampung, 2 Wanita Ditangkap Polisi, Salah Satunya ASN
Beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur diduga dijadikan pekerja migran ilegal di negara Hongkong dan Jepang dengan menggunakan Pasport serta Visa Turis.
“Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada 2 korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang. Sementara saat ini sudah terdata 5 warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong,” ungkap Kapolres, dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Tergiur Gaji Besar, 9 Warga Lampung Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang
Menurut Kapolres, saat menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar Rp 16 juta per bulan dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan ke luar negeri sebesar Rp 50 juta.
“Kami juga menerima informasi dari 2 korban calon pekerja migran ilegal yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar Rp 85 juta, tetapi hingga saat ini belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.
Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada selasa (20/6/23/2023).
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Polisi juga telah mengamankan barang bukti diantaranya berupa 2 buku pasport, telepon genggam, dan buku rekening bank.
“Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, di KBRI Hongkong,” pungkasnya.
(And/P1)