Edy Qorinas menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kasus dugaan malpraktek tersebut.
Usai mendapat informasi itu, pada Jumat, 17 Maret 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kemudian melakukan Penyelidikan. Namun, pelaku sudah tak ada di kediamannya.
“Pelaku diketahui sempat kabur ke wilayah Serang, Banten. Ternyata pelaku juga membuka praktik di sana. Namun, saat kami gerebek ternyata sudah tutup,” kata Edy Qorinas.
Menurut Edy Qorinas, pihaknya kemudian kembali melakukan penyelidikan dengan diback-up Polsek Tigaraksa dan polsek Cisoka karena lokasi berada di antara perbatasan wilayah hukum kedua polsek tersebut.
“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Barengkok, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, berikut barang bukti berupa koper dengan isi peralatan suntik dan obat silikon cair,” jelasnya.
“Pelaku DF berikut barang bukti lalu kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: Kapolda Lampung: Masyarakat Jangan Takut Lawan Begal, Saya Beri Penghargaan
(Tim/Yar/P1)