Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aturan penerapan PPKM Level 3:

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebihketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ takeaway dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jamaah Haji Lampung Timur

    Jamaah Haji Lampung Timur Telah Selesaikan Rukun Haji

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Sebanyak 296 Jamaah Haji Lampung Timur yang tergabung dalam Kloter 13 Jkg, telah menyelesaikan semua rukun Haji. Pelaksanaan rukun Haji dimulai dari Wukuf di Arofah pada tanggal 8 Juli 2022 atau 9 Dzulhijah, dilanjutkan dengan bermalam di Mudzalifah dan Mina untuk menginap dan lempar Jumrah sebanyak 3 kali Ula, Wustho dan […]

  • Cuaca

    Cuaca Lampung 22 Februari 2022: Awas Hujan-Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan cuaca di wilayah Lampung hari ini, Selasa, 22 Februari 2022. BMKG memprakirakan sejumlah wilayah Lampung berpotensi diguyur hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang pada hari ini. “Peringatan Dini: Waspada potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang di wilayah Lampung Timur, Mesuji, […]

  • Harga Emas

    Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Bandar Lampung

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung hari ini, Kamis 5 Oktober 2023. Cek selengkapnya. Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas perhiasan 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 920.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 920.000/gram,” […]

  • Harga emas di Lampung

    Daftar Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung dan Emas Antam Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Daftar harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung dan emas Antam hari ini, Kamis 14 September 2023. Simak info selengkapnya. Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas perhiasan 24 karat pada hari ini masih berada di angka Rp 930.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) […]

  • Irene Garcia

    Mengenal Lebih Dekat Irene Garcia, Wakil Lampung di Puteri Indonesia 2022

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Irene Garcia lolos menjadi finalis Puteri Indonesia 2022 mewakili Provinsi Lampung. Yuk, mengenal lebih dekat sosok Irene Garcia. Dara cantik berusia 22 tahun ini lolos menjadi finalis Puteri Indonesia 2022 setelah terpilih menjadi pemenang dalam voting Kepulauan Favorit Sumatera. Tak hanya memiliki paras yang cantik, Irene Garcia ternyata juga merupakan sosok wanita karir. […]

  • Gelombang

    Peringatan Dini BMKG: Waspada Gelombang hingga 4 Meter di Perairan Lampung

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Lampung mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di wilayah Perairan Lampung pada 4-5 Maret 2023. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BMKG Maritim Lampung, Sabtu (4/3/2023), gelombang tinggi berkisar 2,5 meter – 4 meter berpotensi terjadi di dua wilayah Perairan Lampung. Adapun […]

expand_less