Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aturan penerapan PPKM Level 3:

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebihketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ takeaway dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga emas di Lampung

    Jangan Kaget Lihat Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam stagnan pada perdagangan hari ini, Senin 27 Februari 2023. Dikutip dari laman Logam Mulia, harga dasar emas Antam ukuran 1 gram pada hari ini berada di angka Rp 1.012.000/gram atau tidak bergerak dari sehari sebelumnya, Minggu (26/2/2023). Untuk diketahui, Logam Mulia Antam ini dijual dalam beberapa […]

  • Pemain Timnas Indonesia Hokky Caraka

    Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Hongkong Hari Ini di Kualifikasi Piala Asia U-20 2023

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia Vs Hongkong di Kualifikasi Piala Asia U-20 2023. Laga Indonesia Vs Hongkong ini akan berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, pada hari ini, Jumat (16/9/2022). Kickoff rencananya dimulai pukul 20.00 WIB dan akan disiarkan langsung di Indosiar. Dikutip dari Lampung77.com, Jumat (16/9/2022), pertandingan melawan Hongkong ini adalah […]

  • Ela Siti Nuryamah

    Ela Siti Nuryamah: RUU P2SK Kuatkan Perbankan Syariah

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Ela Siti Nuryamah memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan menguatkan perbankan syariah. Salah satunya dengan membuat ketentuan spin off bagi Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi lebih moderat. “Harus diakui jika ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off mengikuti aturan […]

  • Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution

    Kapolres Lampung Timur Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Tindakan Korupsi

    • calendar_month Senin, 24 Jan 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan tindakan pidana korupsi maupun pungutan liar, baik yang dilakukan anggota polri, aparatur sipil negara (ASN) maupun badan/instansi lainnya. Hal itu disampaikan Kapolres saat Penandatangan Fakta Integritas Personil Polres Lampung Timur di Aula Tribrata Polres, Senin (24/1/2022). Menurut Kapolres, […]

  • Kecelakaan di Pringsewu

    Viral Kaki Pelajar Putus Akibat Kecelakaan di Pringsewu Lampung, Ini Kata Polisi

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Saat melintas di TKP, pengendara sepeda motor Honda Vario itu diduga tidak fokus dalam berkendara sehingga sepeda motor yang dikendarainya berjalan ke tengah dan melewati garis tengah marka jalan. Selanjutnya, sepeda motor bertabrakan datang kendaraan Toyota Hardtop yang melaju dari arah berlawan. “Akibat peritiwa tersebut, pengendara sepeda motor Honda Vario mengalami luka berat putus kaki […]

  • Mobil tercebur ke laut di Pelabuhan Merak dievakuasi

    Kronologi Mobil Tercebur ke Laut di Pelabuhan Merak, Dua Penumpang Selamat

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengonfirmasi insiden mobil minibus tercebur ke laut dari KMP Shalem milik operator swasta Surya Timur Lines saat proses muat di sideramp Dermaga 2 Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyebutkan insiden tersebut terjadi pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 21.45 WIB. Menurut […]

expand_less