Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 15 Maret hingga 28 Maret 2022.

Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 17 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 tersebut, saat ini sebanyak 8 daerah di Lampung masuk kriteria PPKM Level 2. Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 3.

Adapun 8 daerah di Lampung yang saat ini masuk PPKM Level 2 yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Sedangkan 7 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 3 yakni Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Pesisir Barat.

Mengacu pada Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, terdapat sejumlah regulasi dan aturan terkait wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 2 dan PPKM Level 3. Berikut ini beberapa aturannya:

PPKM Level 2

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1. Makan/minum di tempat sebesar 75% dari kapasitas.
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat.
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. 2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol  kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Nyebrang Merak-Bakauheni Bebas Tes PCR atau Antigen Mulai Besok, Ini Aturannya!

– Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 3

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan ikan lompat ke daratan di pantai Lampung Selatan

    Ribuan Ikan Lompat ke Daratan di Pantai Lampung Selatan, Ini Penjelasan BMKG

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Ribuan ikan lompat ke daratan di pinggir Pantai Selaki, Tarahan, Lampung Selatan, Jumat (7/10/2022) malam. Video terkait fenomena tersebut pun viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir warga yang beredar di WhatsApp maupun Instagram, tampak ribuan ikan lompat hingga ke daratan di pinggir pantai. “Ya Allah ikannya loncatan semua keluar dari laut. […]

  • Banjir di Lampung Tengah

    Pengemudi Mobil Hanyut Terbawa Banjir di Lampung Tengah, Ini Identitasnya

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang pengemudi mobil dilaporkan hilang akibat hanyut terbawa banjir di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah (Lamteng). Tim SAR Gabungan kini masih melakukan pencarian terhadap korban. Identitas pengemudi mobil Mitsubishi Strada itu dikabarkan bernama Edy Susilo (27), berdomisili di Bedeng Sangaji Divisi 3 PT. GMP, Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah. […]

  • Penumpang Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik dengan transportasi laut, udara dan darat. Salah satu poin dalam SE ini disebutkan PPDN yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas […]

  • Harga emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung dan Emas Antam Hari Ini Turun

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas 24 karat di Bandar Lampung dan emas batangan Antam turun pada perdagangan hari ini, Jumat, 12 Agustus 2022. Berdasarkan informasi Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 870.000 per gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari […]

  • Deretan Kasus ES Kades Lampung Timur Hingga Ditangkap Polisi di Kalimantan

    Deretan Kasus ES Kades Lampung Timur Hingga Ditangkap Polisi di Kalimantan

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, akhirnya ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur. Mantan Kades itu ditangkap di kawasan Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron kepolisian sejak 4 bulan lalu terkait korupsi Dana Desa (DD). Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Timur […]

  • Pencemaran Laut Lampung Timur

    Gawat! Kerang Hijau di Pesisir Lampung Timur Mulai Tercemar Limbah

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Salah satu biota laut yang berada di pesisir Lampung Timur, yakni Kerang Hijau, mulai tercemar oleh limbah minyak berwarna hitam. Limbah yang berasal dari kebocoran explorasi minyak PT PHE OSES tersebut sudah beberapa hari ini mencemari laut dan pantai Lampung Timur. “Saya sekarang gak berani lagi jual menu Kerang Hijau, karena […]

expand_less