Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 15 Maret hingga 28 Maret 2022.

Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 17 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 tersebut, saat ini sebanyak 8 daerah di Lampung masuk kriteria PPKM Level 2. Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 3.

Adapun 8 daerah di Lampung yang saat ini masuk PPKM Level 2 yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Sedangkan 7 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 3 yakni Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Pesisir Barat.

Mengacu pada Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, terdapat sejumlah regulasi dan aturan terkait wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 2 dan PPKM Level 3. Berikut ini beberapa aturannya:

PPKM Level 2

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1. Makan/minum di tempat sebesar 75% dari kapasitas.
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat.
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. 2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol  kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Nyebrang Merak-Bakauheni Bebas Tes PCR atau Antigen Mulai Besok, Ini Aturannya!

– Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 3

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fatayat NU Lampung Timur

    Harlah ke-72, Fatayat NU Lampung Timur Bagikan 30.000 Takjil hingga Luncurkan UMKM

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Dalam rangka memperingati Harlah ke-72, Fatayat Nadhlatul Ulama (NU) Lampung Timur menggelar sejumlah kegiatan seperti membagikan takjil hingga meluncurkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Minggu (24/4/2022). Pembagian takjil dilaksanakan di masing-masing wilayah pengurus Fatayat NU pada tiap-tiap kecamatan di Lampung Timur. Ada sekitar 30.000 takjil untuk berbuka puasa yang dibagikan secara serentak […]

  • Hujan

    Prospek Cuaca Lampung 6-8 Januari: Awas Hujan Petir-Angin Kencang, Ini Wilayahnya

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prospek cuaca di wilayah Lampung dalam tiga hari ke depan atau 6-8 Januari 2022. BMKG memprakirakan terdapat sejumlah wilayah di Lampung yang berpotensi diguyur hujan lebat disertai petir dan angin kencang dalam tiga hari ke depan. Prakirawan BMKG Lampung dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022), menyebutkan belokan angin […]

  • Nelayan Lampung Timur Minta Kompensasi Dampak Pencemaran Limbah PHE OSES

    Nelayan Lampung Timur Minta Kompensasi Dampak Pencemaran Limbah PHE OSES

    • calendar_month Rabu, 20 Jul 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID- Nelayan pesisir laut Lampung Timur meminta kompensasi dampak pencemaran limbah minyak yang berasal dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore Southeast Sumatera (OSES). Pencemaran limbah minyak ini terjadi di perairan laut dan pantai Lampung Timur selama beberapa hari ini. Imbasnya, hasil tangkap nelayan menurun dan jaring-jaring nelayan rusak. “Penghasilan menurun drastis, jaring […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Hari Ini 17 Desember 2024

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut jadwal penyeberangan kapal eksekutif Bakauheni-Merak pada hari ini, Selasa 17 Desember 2024. Informasi yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), ada 4 kapal feri eksekutif yang akan melayani penyeberangan di Bakauheni dan Merak pada hari ini yaitu KMP Batumandi, KMP Legundi, KMP Jatra III, dan KMP Portlink III. Berikut selengkapnya jadwal […]

  • Bakso di Bandar Lampung

    Ini Lho 4 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Bandar Lampung, Wajib Kamu Coba!

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut 4 rekomendasi tempat makan bakso di Bandar Lampung yang wajib kamu coba. Apakah salah satunya favorit kamu? Simak yuk. Jalan-jalan ke Kota Bandar Lampung sepertinya belum pas rasanya jika tidak mencoba kuliner bakso yang ada di Kota Tapis Berseri. Di Ibu Kota Provinsi Lampung ini banyak tempat yang bisa menjadi pilihan untuk […]

  • Masjid Jami' Al Mujahidin di Lampung Timur

    Masjid Jami’ Al Mujahidin, Saksi Penyebaran Islam di Pesisir Timur Lampung

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Masjid Jami’ Al Mujahidin merupakan salah satu masjid tertua yang berada di Kabupaten Lampung Timur. Masjid Jami’ Al Mujahidin ini berada di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, tepatnya terletak di tengah perlintasan bundaran Jalan Lintas Timur Sumatera. Masjid Jami’ Al Mujahidin konon mulai dibangun pada tahun 1825 M. Sebelumnya, […]

expand_less