Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 1, 2023
  • Beranda
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Entertainment
  • Indeks
Berita Lampung Terbaru
  • Beranda
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.id
No Result
View All Result
Home Lampung

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

Tim Lampung77
Selasa, 15 Maret 2022
in Lampung
A A
PPKM Lampung

Gambar ilustrasi. (Foto: Istimewa/ Dok.Lampung77.com)

Lampung77.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 15 Maret hingga 28 Maret 2022.

Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 17 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 tersebut, saat ini sebanyak 8 daerah di Lampung masuk kriteria PPKM Level 2. Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 3.

Adapun 8 daerah di Lampung yang saat ini masuk PPKM Level 2 yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Sedangkan 7 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 3 yakni Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Pesisir Barat.

Mengacu pada Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, terdapat sejumlah regulasi dan aturan terkait wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 2 dan PPKM Level 3. Berikut ini beberapa aturannya:

PPKM Level 2

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1. Makan/minum di tempat sebesar 75% dari kapasitas.
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat.
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. 2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol  kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Nyebrang Merak-Bakauheni Bebas Tes PCR atau Antigen Mulai Besok, Ini Aturannya!

– Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 3

Halaman
12Next
Tags: HeadlineLampungPPKMPPKM di Lampung
IKLAN

BERITA TERKAIT

Cuaca

Prospek Cuaca Lampung 3 Hari Kedepan, Waspada Hujan-Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Senin, 5 September 2022
Nelayan hilang di Pesisir Barat Lampung

Dua Nelayan yang Hilang Berhari-hari di Pesisir Barat Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Agustus 2022
Ayah perkosa anak kandung di Pringsewu Lampung

Tega! Ayah di Pringsewu Lampung Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

Sabtu, 30 Juli 2022
Hujan Petir dan Angin Kencang

Cuaca Lampung 16 Juli: Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

Sabtu, 16 Juli 2022
Load More
IKLAN

TERKINI

Harga Emas 24 Karat

Lama Mandek, Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Akhirnya Anjlok

Tim Lampung77
Minggu, 1 Oktober 2023

LAMPUNG77.ID - Sempat lama mandek, harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung akhirnya anjlok pada perdagangan akhir September 2023....

Harga BBM

Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh Indonesia per 1 Oktober 2023

Tim Lampung77
Minggu, 1 Oktober 2023

LAMPUNG77.ID - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex naik mulai hari ini,...

SPBU di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung, Provinsi Lampung

Resmi! Harga BBM Naik per Hari Ini 1 Oktober 2023

Tim Lampung77
Minggu, 1 Oktober 2023

LAMPUNG77.ID - Harga bahan bakar minyak (BBM) naik lagi mulai hari ini, Minggu 1 Oktober 2023. BBM nonsubsidi jenis Pertamax,...

Harga Emas di Lampung

Emas 24 Karat Turun, Cek Harganya di Bandar Lampung Hari Ini

Tim Lampung77
Sabtu, 30 September 2023

LAMPUNG77.ID - Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung turun pada hari ini, Sabtu 30 September 2023. Berdasarkan informasi...

Hujan

BMKG Prediksi Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Lampung Hari Ini

Tim Lampung77
Sabtu, 30 September 2023

LAMPUNG77.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan mengguyur sejumlah wilayah Lampung pada hari ini, Sabtu 30 September...

Load More
IKLAN

TERPOPULER

  • Harga Emas

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 29 September 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Anak Kandung yang Masih SMP, Ayah di Lampung Timur Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacok 2 Orang di Lampung Timur, Pelaku Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak September 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 15 Agustus 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tetap Terhubung

  • Media Siber
  • Redaksi

© 2023 Lampung77.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Entertainment
  • Indeks

© 2023 Lampung77.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist