Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 15 Maret hingga 28 Maret 2022.

Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 17 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 tersebut, saat ini sebanyak 8 daerah di Lampung masuk kriteria PPKM Level 2. Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 3.

Adapun 8 daerah di Lampung yang saat ini masuk PPKM Level 2 yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Sedangkan 7 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 3 yakni Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Pesisir Barat.

Mengacu pada Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, terdapat sejumlah regulasi dan aturan terkait wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 2 dan PPKM Level 3. Berikut ini beberapa aturannya:

PPKM Level 2

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1. Makan/minum di tempat sebesar 75% dari kapasitas.
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat.
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. 2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol  kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Nyebrang Merak-Bakauheni Bebas Tes PCR atau Antigen Mulai Besok, Ini Aturannya!

– Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 3

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mutasi Polri

    7 Perwira Polda Lampung Dimutasi, Berikut Daftarnya

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Polda Lampung merotasi sejumlah perwira. Setidaknya ada 7 perwira yang dimutasi salah satunya adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung. Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda Lampung Nomor: ST/358/V/KEP/2022 tanggal 25 Mei 2022. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya STR terkait mutasi […]

  • Pelabuhan Bakauheni

    Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak Besok, Rabu, 27 April 2022

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Berikut ini informasi jadwal penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni-Merak, Rabu, 27 April 2022. Berdasarkan data yang didapat dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Selasa (26/4/2022), ada empat kapal feri yang akan melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak, besok. Adapun empat kapal feri tersebut yakni KMP Legundi, KMP Jatra III, KMP Sebuku, dan […]

  • Budidaya Melon Lampung Timur

    Kisah Mantan PMI Asal Lampung Timur Sukses Budidaya Melon, Kembangkan 11 Melon Premium

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Deni Hendri Saputra (38), warga Lampung Timur, ini sukses mengembangkan budidaya melon di desanya. Sebelumnya, Deni merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, ini mengatakan sejak usia 19 tahun atau selepas lulus SMA, ia awalnya pergi bekerja sebagai PMI ke Korea Selatan. Saat itu, Deni mengaku […]

  • Petani Lampung Timur Budidaya Melon Sistem Green House

    Petani Lampung Timur Sukses Budidaya Melon Premium Sistem Green House

    • calendar_month Senin, 23 Jan 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Petani di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, sukses kembangkan budidaya pertanian jenis Melon premium atau buah Melon berkualitas. Menurut Deni Hendri Saputra (38), petani warga Dusun 1 Desa Braja Harjosari, saat ini dirinya tengah membudidayakan 11 jenis buah Melon, 5 jenis diantaranya bibit di dapat import dari 4 Negara berbeda. […]

  • Pelantikan lurah dan camat di Bandar Lampung

    Daftar Nama-nama 30 Lurah dan Camat di Bandar Lampung yang Baru Dilantik

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana melantik 1 camat dan 30 lurah di Gedung Semergou, Pemkot Bandar Lampung, Selasa (3/1/2023). Dalam sambutannya saat pelantikan, Eva Dwiana meminta pejabat yang dilantik untuk memberikan kontribusi terbaik kepada masyarakat. “Pejabat yang baru dilantik bisa membangun dan menjaga kekompakan,” kata Eva Dwiana, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan […]

  • Polisi amankan wanita muda pembuang bayi di Tanggamus Lampung

    Pengakuan Wanita Muda Pembuang Bayi di Tanggamus Lampung, Dua Kali Dihamili Pacar

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Polisi mengamankan seorang wanita muda yang membuang bayi di sungai Dusun Suka Bangun, Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Lampung. Wanita tersebut berinisial EL (23), warga Dusun Suka Bangun, Pekon Gunung Terang, Bulok, Tanggamus. Pelaku ternyata adalah ibu dari bayi tersebut. EL mengakui bahwa ia adalah ibu dari bayi yang jasadnya ditemukan di […]

expand_less