Toni mengatakan, pelaku tidak bekerja atau tidak punya penghasilan tetap. Sedangkan Ayah kandung korban sudah tidak ada.
“Di rumah (korban) hanya berdua dengan ibu kandungnya,” ujar Toni.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Toni, pelaku menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak membawa uang saat pulang ke rumah.
Selain itu terungkap bahwa kekerasan yang dialami korban terjadi sudah lama atau sejak korban berusia 8 tahun.
“Sering sekali (korban mendapat kekerasan) sejak umur 8 tahun dan sekarang sudah 10 tahun. (Di tubuh) korban terdapat luka-luka baik yang baru maupun yang sudah mengering,” ujar Toni.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dapur dan sapu. Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi.
“BB (barang bukti) yang diamankan pisau dapur, sapu untuk memukul korban. Pelaku diamankan di Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.
Baca Juga: Dipaksa Penuhi Target Parkir, Anak 10 Tahun Disilet Ibu Kandung di Bandar Lampung
(Tim/Yar/P1)