Lampung77.ID – Seorang pria di Kecamatan Pasir sakti, Lampung Timur, berinisial JO (42), ditangkap polisi. Ia diduga setubuhi anak tirinya, FD (19), hingga hamil.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya obat kuat jenis jamu urat madu.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kapolsek pasir Sakti AKP SI Marbun mengungkapkan pelaku diamankan pada Jumat, 21 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Marbun, Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti awalnya mendapatkan informasi tentang adanya seorang pelaku yang diamankan warga di wilayah Kecamatan Pasir sakti, Lampung Timur. Pelaku diamankan karena menghamili anak tirinya.
“Kemudian, anggota piket langsung menuju ke tempat kejadian dan mengamankan 1 orang laki-laki (pelaku) ke Mapolsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Senin (24/1/2022).
“Barang bukti yang diamankan 1 helai celana dalam warna krem, 1 helai celana dalam warna coklat krem, 1 helai rok panjang, 1 celana pendek warna putih, 1 buah kasur lipat warna merah kombinasi hijau, dan 1 set obat kuat (urat madu),” lanjut keterangan Kapolsek.
Baca Juga: Tergiur Kemolekan Korban, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Lampung
Marbun mengungkapkan, pelaku JO menyetubuhi anak tirinya, FD (19), dari tahun 2020 hingga terakhir pada 20 Januari 2022.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Pelaku menyetubuhi anak tirinya dengan modus…