Kapolsek pasir Sakti AKP SI Marbun, pelaku menyetubuhi anak tirinya dengan modus melakukan ritual.
“(Modus pelaku) dengan cara membohongi anak tirinya bahwa akan tertimpa banyak musibah hingga meninggal dunia jika tidak melakukan ritual bersama pelaku atau bapak tirinya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan kronologi kasus asusila yang dialami korban bermula pada sekitar bulan Mei 2020. Saat itu, korban diberitahu pelaku bahwa dirinya akan tertimpa banyak musibah hingga meninggal dunia.
Akan tetapi, pelaku bisa merubah nasib korban dengan cara melakukan ritual yaitu dengan disetubuhi ayah tirinya tersebut.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pelaku melakukan ritual bersama dengan korban. Setelah itu, pelaku pun berbuat tak senonoh dan langsung melakukan persetubuhan.
“Ritual dan persetubuhan tersebut dilakukan secara rutin dan terakhir dilakukan pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022,” ujar Kapolsek.
“Akibat dari kejadian tersebut, menurut keterangan dari pihak medis korban mengalami kehamilan kurang lebih 7 bulan dan juga mengalami trauma mendalam,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Cekik dan Setubuhi Gadis 17 Tahun, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi
(Andono/Yar/P1)