Koentjoro menambahkan sebelum diluncurkan sistem ETLE, Hutama Karya sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi.
“Kami bekerjasama dengan Polda daerah masing-masing telah melakukan penindakan dengan sistem Speed Gun,” kata dia.
Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
“Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE,” kata Koentjoro.
“Kami terus menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Lalu lintas Polda Lampung, AKBP Raden Romdhon mengatakan, pada sistem ETLE ini, pengguna jalan yang melintas akan terdeteksi oleh kamera ETLE.
“Sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi oleh sistem tilang elektronik tersebut,” ujarnya.
“Kami ucapkan selamat kepada Hutama Karya yang telah menerapkan sistem penindakan ETLE perdana di jalan tol Indonesia,” lanjutnya.
Baca Juga: Nomor Call Center dan Lokasi Rest Area Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung
(Rls/Yar/P1)