LAMPUNG77.ID – Seorang Ayah tega setubuhi anak kandung hingga hamil 8 bulan. Kasus hubungan sedarah atau inses ini terjadi di Pringsewu, Lampung.
Kasus tersebut terbongkar setelah ada salah seorang kerabat yang curiga dengan perubahan fisik korban. Kabar hubungan terlarang itu pun akhirnya dengan cepat menyebar.
Warga yang geram dengan perbuatan bejat pelaku kemudian beramai-ramai mendatangi rumah dan nyaris menghakimi pelaku. Beruntung, aparat keamanan segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku berinsial KM (46), warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Ia diamankan polisi sejak Selasa (23/5/2023) malam lalu.
Pelaku yang berprofesi buruh tani dan penjaga makam tersebut, kata Feabo, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya, KJ (21), hingga kini korban hamil 8 bulan.
Menurut Feabo, perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 di rumahnya. Mirisnya lagi, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut disamping istrinya yang sedang tidur.
“Sejak kecil, pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat. Jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban,” kata Feabo, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Berdasarkan keterangan korban, kata Feabo, dirinya sempat menolak saat sang Ayah akan menggaulinya. Namun, karena Ayahnya selalu memaksa dan mengancam, korban pun tidak berani melawan.
“Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut,” ujarnya.
Terbongkarnya kasus itu, ungkap Feabo, berawal dari kecurigaan kerabat-kerabat korban melihat perubahan fisik korban.
“Setelah diperiksakan ke dokter kandungan, ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan,” ungkapnya.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Motif pelaku setubuhi anak kandungnya…