Motif pelaku setubuhi anak kandungnya pun diungkap polisi. Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran tak kuat menahan birahi saat melihat kemolekan tubuh putrinya saat tidur dengan pakaian korban yang tersingkap.
“Kasus ini terjadi akibat pelaku tidak mampu menahan hasrat seksual setelah melihat anaknya tidur dalam posisi terlentang dengan pakaian tersingkap,” kata Iptu Feabo.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil 8 bulan. Setelah mengetahui anaknya hamil, kata Iptu Feabo, pelaku sempat membawa korban pergi ke rumah kerabatnya di wilayah Lampung Barat. Tujuannya, agar perbuatan bejat pelaku dan kehamilan korban tidak diketahui oleh istri dan warga lainnya.
“Awalnya pelaku mau menyembunyikan korban, berhubung kerabatnya masih ada masalah juga, maka pelaku kembali membawa korban pulang,” ungkapnya.
Menurut Iptu Feabo, pelaku mengaku selalu ketakutan pasca mengetahui anaknya hamil. Namun, pelaku juga tidak berani berterus terang kepada istri dan kerabatnya.
Pelaku baru berani jujur setelah warga yang mengetahui kejadian itu geram. Warga sempat mendatangi kediamannya dan bahkan nyaris menghakimi pelaku.
“Atas perbuatanya itu, KM mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada istri, anak, kerabat dan warga atas kesalahannya tersebut,” pungkas Feabo.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” pungkas Feabo.
Baca Juga: 121 Anak Dicabuli di Lampung Tengah, 31 Korban Hamil, 4 Kasus Hubungan Sedarah
(Tim/Yar/P1)