Berita Lampung Terbaru
Jumat, 29 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Tempat Wisata Bandar Lampung Boleh Buka Saat Nataru, Ini Syaratnya

Iyar Jarkasih
Kamis, 23 Desember 2021
in Lampung
A A
Wisata Bandar Lampung

Taman Wisata Lembah Hijau Lampung menyiapkan fasilitas scan barcode PeduliLindungi. (Foto: Istimewa)

Lampung77.ID – Tempat wisata di Kota Bandar Lampung diperbolehkan buka saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung itu salah satu poin yakni poin ketiga huruf g disebutkan bahwa tempat wisata diperkenankan buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Tempat wisata di Bandar Lampung diperbolehkan buka dengan sejumlah syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Dear Traveler, Ini Peta Wisata dan Harga Tiket Terbaru Lembah Hijau Lampung

1. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M (Memakai masker, mencuci tangan sabun/hand sanitizer), menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumununan.

2. Memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan ketagori hijau yang diperkanankan masuk.

3. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

4. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 30 persen dari kapasitas total.

5. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

6. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Aturan tersebut ditanda tangani Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, tertanggal 22 Desember 2021.

Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Baca Juga: Nataru, Tempat Wisata di Bandar Lampung Perketat Prokes dan PeduliLindungi-CHSE

(Yar/P1)

Tags: Ekonomi BisnisHeadlineLampungTravelWisata Bandar LampungWisata Lampung

BERITA TERKAIT

Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung

Harga Tiket Wisata Lembah Hijau Lampung Saat Libur Nataru 2025

Kamis, 26 Desember 2024
Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung

4 Fakta Menarik Wisata Lembah Hijau, Tempat Rekreasi Keluarga di Lampung

Senin, 28 Agustus 2023
Bakso di Bandar Lampung

Cobain Sensasi Kelezatan 5 Kuliner Bakso di Bandar Lampung, Maknyus Abis!

Jumat, 25 Agustus 2023
Melihat satwa di Resto Lembah Hijau Lampung

24 Km dari Bandara, Nikmati ‘One Stop Destination’ di Wisata Lembah Hijau Lampung

Selasa, 15 Agustus 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Naik Hari Ini

Kapal Tenggelam di Perairan Pulau Tegal Mas Lampung: 1 Tewas, 2 Hilang, 14 Selamat

Gempa Darat M 5,0 Guncang Lampung Utara, Ini Penjelasan BMKG

Harga Emas Melesat Hari Ini

Daftar Terbaru Tarif Tol Bakter dan Terpeka yang Menghubungkan Lampung-Palembang

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id