Dari tangan AR dan JA, lanjut Deddy, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.39 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handpone dan pipet bekas sekop.
Lalu, dari tersangka CS diamankan barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik, dan plastik sisa pakai diduga narkotika seberat 0,10 gram.
Deddy menambahkan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka, barang haram tersebut berasal dari AR. Sedangkan AR mendapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.
“Narkotika didapatkan AR dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara dua tersangka lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112 ancaman miminimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, AR dalam keteranganya mengaku mengonsumsi sabu karena pergaulan sehingga tidak bisa lepas dari barang haram tersebut.
“Nyabu karena pergaulan. Sudah 3 bulan pakenya (sabu),” kata AR di Mapolres Tanggamus.
Baca Juga: Ngaku Khilaf, Pria di Lampung Tega Perkosa Adik Ipar di Gubuk
(Tim/Yar/P1)