Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata benar ada seorang pelaku yang sudah diamankan oleh warga.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah membobol rumah kosong dengan cara mencongkel pintu belakang dan mengambil dua unit televisi dan satu unit mainan anak-anak.
“Pelaku kami mintai keterangan dan mengaku telah mencuri barang-barang tersebut. Dari pengakuan pelaku sampai tertidur karena menunggu jemputan dari rekannya,” ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Saat ini pihak kepolisian telah mengantongi identitas rekan pelaku dan masih dalam pengejaran petugas.
“Identitas rekan pelaku sudah kita kantongi dan saat ini dalam pengejaran. Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Perampokan di Pesawaran Lampung, 4 Pelaku Sekap Korban dan Gasak Duit Rp 250 Juta
(Tim/Yar/P1)