Pengendara motor yang masuk ke ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, itu pun kemudian berhasil ditangkap polisi.
Kasat PJR Ditalantas Polda Lampung, AKBP Sugeng Suherman Widodo menyebutkan pengendara motor tersebut diamankan tak lama usai pihaknya mendapat informasi adanya kendaraan sepeda motor yang masuk Jalan Tol Bakter Lampung.
Menurut AKBP Sugeng Suherman Widodo, pihaknya mendapat laporan terkait kejadian itu pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Menerima laporang dari petugas GT (Gerbang Tol) KM 4 tentang kendaraan R2 (sepeda motor) masuk jalan tol melaluhi GT KM 4 dengan cara nempel kendaraan R4 (mobil) atau menerobos masuk tol secara bersamaan,” kata AKBP Sugeng Suherman Widodo, dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
“Selanjutnya, tidak lama kemudian, petugas mendapati dan memberhentikan kendaraan R2 (sepeda motor),” lanjutnya.
Sugeng mengungkapkan pengendara motor tersebut berinisial MDP (17), seorang pelajar salah satu SMK di Natar, Lampung Selatan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, remaja pengendara motor tersebut memberikan pengakuan yang mengejutkan. Ia mengaku tak mengetahui jika sepeda motor tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol.
“Pelanggar pengendara R2 (sepeda motor) jenis Vario warna hitam, tidak memiliki SIM dan STNK serta Nopol. Tujuan GT Natar, dengan alasan tidak tahu kendaraan R2 tidak boleh masuk jalan tol,” kata AKBP Sugeng Suherman Widodo.
“Petugas PJR menganalisa dan hasil pemeriksaan awal, kendaraan diduga hasil kejahatan. Selanjutnya, tersangka dan BB diserahterimakan ke Ditreskrimum Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: Viral Polisi Tilang Pengendara Motor di Depan Dealer, Ini Penjelasan Polda Lampung
(Yar/P1)