LAMPUNG77.ID – seorang wanita asal Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi sabu di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu.
Wanita berinisial NL (34) tersebut diamankan Anggota Satnarkoba Polres Pringsewu Polda pada Rabu (8/3/2023) siang.
“Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni seorang wanita berinisial NL (34), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus,” kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).
Raymond mengungkapkan penangkapan wanita tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya pesta sabu di salah satu kamar di sebuah penginapan di Pringsewu Timur.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan berujung penggrebekan di lokasi kejadian,” ujarnya.
Baca Juga: Pesta Sabu, Seorang Wanita dan 6 Pria Diringkus Polisi di Tanggamus
Dalam penggrebekan tersebut, lanjut Raymond, pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial NL alias Eli yang diduga baru menggunakan sabu.
“Dikamar yang disewa NL, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit handphone dan peralatan hisap sabu (bong),” ungkapnya.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Pelaku berstatus residivis…