Menurut Raymond, pelaku bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Wanita tersebut bahkan menyandang status sebagai residivis.
“Tahun 2015 tersangka pernah ditangkap Polisi karena kasus Narkotika jenis ganja lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan baru keluar pada tahun 2016 yang lalu,” kata Yudi Raymond.
Ia menambahkan pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku juga sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NL yang kesehariannya mengaku berprofesi sebagai penyanyi panggilan itu mengaku terjerumus dalam dunia narkotika karena pengaruh pergaulan.
“Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020 karena pengaruh teman-teman dan juga pekerjaan,” jelasnya.
Ibu satu anak yang biasa dipanggil Eli ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Saya sangat menyesal dan semoga ini menjadi yang terakhir kalinya,” kata dia.
Baca Juga: Kasus Sabu, Sejoli Ditangkap Polisi di Tanggamus Lampung
(Tim/Yar/P1)