Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Bisnis » Tidak Diperpanjang, Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Tinggal 2 Pekan Lagi

Tidak Diperpanjang, Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Tinggal 2 Pekan Lagi

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung tidak diperpanjang dan akan berakhir pada akhir bulan September ini atau tersisa tinggal 2 pekan lagi.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini.

“Tidak ada perpanjangan. Sesuai Pergub, berakhir September,” kata Adi Erlansyah, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Sabtu (16/9/2023).

Untuk diketahui, program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Lampung ini berlangsung selama 6 bulan. Program ini telah digelar sejak April 2023 dan akan berakhir pada 30 September mendatang.

“(Program keringanan PKB) sampai 30 September 2023,” kata Adi Erlansyah.

Baca Juga: Segini Harga Mobil Bekas Innova, Brio, Avanza hingga Ertiga di Bandar Lampung

“Diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang akan mengikuti program keringanan PKB, agar segera melunasinya. Jangan Sampai Terlambat,” lanjut Adi.

Adi mengungkapkan bahwa program keringanan PKB yang digelar tahun 2023 ini adalah yang terakhir dilaksanakan.

“Program ini adalah yang terakhir dan tidak dilaksanakan lagi di tahun-tahun selanjutnya,” kata Adi.

Adi mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut informasi lengkap program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Baca ke halaman selanjutnya >>> Persyaratan dan cara pendaftaran…

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perampokan Bank Arta Kedaton Bandar Lampung

    Perampok Bersenpi di Bank Arta Kedaton Bandar Lampung Dilumpuhkan Karyawan, Ini Kronologinya

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Perampok bersenjata api (bersenpi) yang beraksi di Bank Arta Kedaton Makmur, Jalan Laksamana Malahayati, Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023), berhasil dilumpuhkan karyawan bank. Saat beraksi pelaku membawa dua psitol yakni senjata api rakitan jenis revolver dan senjata air softgun. Tiga orang terkena tembakan oleh pelaku dalam kejadian ini. Tiga korban yang mengalami luka tembak […]

  • Wisata Lembah Hijau Lampung

    5 Spot Wisata Lembah Hijau Lampung yang Instagramable, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau merupakan salah satu destinasi populer di Provinsi Lampung. Tempat wisata yang memiliki beragam wahana seru ini cocok untuk mengisi liburan akhir tahun bersama keluarga. Ada banyak spot-spot menarik yang instagramable di Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung yang cocok buat kamu abadikan dan pajang […]

  • Ular Kobra

    Ular Kobra 1,5 Meter Masuk Rumah warga di Lampung Selatan

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Ular kobra sepanjang sekitar 1,5 meter masuk ke pekarangan rumah warga di Kalianda, Lampung Selatan. Kepala Bidang Damkar Dinas Damkar dan Penyelamatan Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, mengatakan ular tersebut masuk ke pekarangan rumah milik Rudi Suhaimi, warga Way Urang Permai, Kalianda, Lampung Selatan, pada Kamis (6/4/2023) siang. “Sekitar jam 12.01 kami terima laporan […]

  • Kebakaran Rumah di Desa Wana, Kec Melinting, Lampung Timur

    Satu Rumah di Lampung Timur Ludes Terbakar

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Satu rumah panggung yang terbuat dari kayu milik warga di Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, ludes terbakar. Tak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun, semua harta benda milik Emron, pemilik rumah di Dusun 2 Desa Wana itu tak terselamatkan. Camat Melinting, Suwanto di konfirmasi membenarkan peristiwa yang telah terjadi. Dari informasi, […]

  • Protes Pabrik Es di Lampung Timur, Warga Ajukan Tuntutan ke Perusahaan

    Protes Pabrik Es di Lampung Timur, Warga Ajukan Tuntutan ke Perusahaan

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Protes warga sekitar lokasi Pabrik Es Balok PT Sikini Internusa berlanjut. Warga mengajukan beberapa tuntutan yang harus di realisasikan oleh pihak perusahaan saat mediasi di Balai Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Rabu (12/4/2023). Mediasi tersebut dihadiri sekitar 12 warga sekitar lokasi berdirinya Perusahaan Es Balok di Dusun 1 Desa setempat. Perwakilan […]

  • Gempa Lampung

    Gempa M 5,3 Getarkan Lampung Hari Ini, Dirasakan di 6 Daerah

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Gempa berkuatan Magnitudo (M) 5,3 menggetarkan wilayah Lampung hari ini, Senin 19 desember 2022. BMKG mencatat getaran gempa dirasakan di 6 daerah yaitu Pesawaran, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono mengatakan gempa yang terjadi pada pukul 12.50 WIB ini berada di wilayah […]

expand_less