LAMPUNG77.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali berencana untuk lepasliarkan Harimau Sumatera jantan berkaki buntung bernama Kyai Batua di Lampung.
Sebelumnya, Harimau Kyai Batua ini sempat akan dilepasliarkan pada Agustus 2021 silam. Namun, saat itu rencana pelepasliaran ditunda.
Untuk diketahui, Harimau Sumatera Kyai Batua adalah korban jerat pemburu yang ditemukan di Desa Batu Ampar, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, pada 2 Juli 2019, silam.
Satwa terancam punah ini kemudian dibawa ke Lembaga Konservasi (LK) Lembah Hijau Lampung oleh pihak BKSDA Bengkulu-Lampung untuk dilakukan rescue atau penyelamatan.
Akibat mengalami luka parah akibat jerat, pada 5 Juli 2019, harimau jantan ini kemudian dilakukan operasi amputasi pada kaki kanan depannya. Kyai Batua pun kini kehilangan telapak kaki kanan depannya dan mengalami cacat permanen.
Pasca ditemukan terjerat 2019 lalu hingga saat ini, Harimau Kyai Batua dititipkan di LK Lembah Hijau Lampung. Selama dirawat di LK Lembah Hijau Lampung, satwa terancam punah ini akhirnya berhasil diselamatkan dan kini dalam kondisi sehat meski kaki depannya buntung setelah diamputasi.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Hifzon Zawahiri saat dikonfirmasi membenarkan adanya kembali rencana pelepasliaran Harimau Sumatera Kyai Batua.
Menurut Hifzon, rencana pelepasliaran tersebut merujuk pada surat Plt Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Bambang Hendroyono.
“(Pelepasliaran) merujuk surat Plt Dirjen (KSDAE KLHK),” kata Hifzon, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Rabu (3/5/2023).
Melakukan Kajian Baru
Hifzon mengatakan rencana pelepasliaran Harimau Sumatera Kyai Batua ini masih akan terlebih dahulu dilakukan sejumlah tahapan. Diantaranya, melakukan kajian baru terhadap prilaku harimau tersebut.
Selain itu, lanjut Hifzon, pihaknya juga akan terlebih dahulu melakukan BAP kandang habituasi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) untuk memastikan apakah cocok atau tidak sebagai tempat pengamatan harimau Batua sebelum direncanakan dilepasliar ke alam.
“Ini kita baru mau ada tugas masing-masing. TNBBS itu posisi dimana (lokasi pelepasliaran), harus clear and sheet dari jerat, dari gangguan masyarakat. Kemudian BAP kandang habituasinya cocok nggak, kalau nggak (cocok) ya nggak bisa kandang habituasinya,” kata Hifzon.
“Saya juga perlu kajian prilaku (Harimau Kyai Batua) dulu. Karena hasil kajian lama itu tidak bisa dipakai lagi, nggak relevan. Apalagi ini kan sudah terlalu lama hampir tiga tahun dari (rencana) pelepasliaran dulu,” lanjutnya.
Ia menambahkan pihaknya juga akan terlebih dahulu berkoordinasi, termasuk membentuk tim kajian dengan melibatkan semua pihak yang terlibat terkait rencana pelepasliaran harimau ini.
“Tim kajian rencana kita usulkan seperti dari BKSDA, Lembah Hijau. Makanya saya minta rapat dulu dari surat Plt Dirjen (KSDAE KLHK) dengan tim yang terlibat dalam SK pelepaliaran. Apa sih yang akan dilakukan, karena kan ini leadernya TNBBS, karena dia (TNBBS) yang bersurat,” ujarnya.
“Tahapan (pelepasliaran Harimau Kyai Batua) masih panjang. Kalau kami dari BKSDA itu BAP kandang habituasi, cek kesehatan, dan tinjauan prilaku mamangsa. Ya, dari segala sisi, dari cara berjalan, tingkat kebuasan. Karena ini kan harimau jantan dan sifatnya teritori. Kalau dia masuk kawasan, itu harimau yang lama akan bertarung dulu pertahankan daerah teritori dia,” jelas Hifzon.
Hifzon mengungkapkan banyak pertimbangan dan kehati-hatian yang akan dilakukan sebelum melepasliarkan harimau Kyai batua. Terlebih, harimau ini dalam kondisi cacat.
“Kehati-hatian, belajar pengalaman yang sudah ada. Kalau dia sehat tapi sudah biasa di kandang ya repot juga, nggak bisa pula dia cari makan. Apalagi kondisinya (Harimau Kyai Batua) memang cacat kan,” ungkap Hifzon.
Baca Juga: Teror Harimau di Lampung Barat, Mangsa Ternak, Warga Satu Dusun Dievakuasi
Kandang Habituasi 1 Hektare
Sementara itu, seperti dikutip dari Kompas.com, Dirjen KSDAE KLHK kala itu, Wiratno, yang melihat kondisi Harimau Kyai Batua bersama Ketua Komisi IV DPR Sudin, pada 19 Agustus 2021 lalu menyebutkan pelepasliaran harimau tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk menjamin Batua bisa bertahan hidup di alam liar.
Menurut Wiratno, pihaknya akan membuat kandang habituasi di dalam TNBBS, Resort Sukaraja. Konsep kandang habituasi seluas 1 hektare ini direncanakan mengadopsi Suaka Rhino Sumatera (SRS) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
“Sehingga (Batua) bisa berburu secara alami sebagai persiapan kembali ke hutan,” kata Wiratno.
Baca Juga: Harimau Sumatera Kyai Batua di Lembah Hijau Akan Dikawinkan dengan Dadih

Lembah Hijau Dukung Pemerintah
Dihubungi terpisah, Komisaris LK Lembah Hijau Lampung, M Irwan Nasution mengaku sudah menerima surat terkait rencana pelepasliaran Harimau Sumatera Kyai Batua tersebut.
Namun, Irwan mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail lantaran pihaknya tidak diundang dalam rapat persiapan rencana pelepasliaran Harimau Kyai Batua.
“Kami sudah terima suratnya (rencana pelepasliaran), tapi soal detailnya bagaimana kami belum tahu karena kami juga kan gak diundang saat rapat rencana persiapan pelepasliaran harimau tersebut, hanya notulensi rapat yang dikirim ke kami,” kata Irwan, Selasa (2/5/2023).
Irwan menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam hal pelestarian satwa. Ia mengungkapkan selama hampir 5 tahun merawat Harimau Sumatera Kyai Batua di Lembah Hijau, kondisi satwa tersebut sehat dan baik.
“Tentu kami mendukung pemerintah. Ini telah kami tunjukkan dengan hampir 5 tahun ini merawat Harimau Kyai Batua di Lembah Hijau dengan baik sehingga kini kondisinya sehat. Bobotnya juga terus bertambah dari (awal terkena jerat) sekitar 110 kg kini menjadi sekitar 135 Kg,” ujar Irwan.
Irwan menambahkan pihaknya juga saat ini sedang dalam tahap menindaklanjuti rekomendasi ke-3 Global Species Management Plan (GSMP) terkait proses breeding atau pengembangbiakan Harimau Sumatera Kyai Batua dengan harimau betina bernama Dadih dari asal Taman Satwa Sawahlunto, Sumatera Barat.
Menurutnya, LK Lembah Hijau siap mendukung percepatan implementasi GSMP yang merupakan program pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PKBSI, dan IUCN dalam pelestarian harimau sumatera.
Baca Juga: Dinilai Siap untuk Breeding, Intip Fasilitas Kandang Harimau Lembah Hijau Lampung
(Tim/Yar/P1)