4 Bulan DPO, Kepala Desa di Lampung Timur Tertangkap di Kalimantan
- account_circle Andono
- calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
- print Cetak

Rumah ES Kepala Desa Braja Sakti, Way Jepara Lampung Timur. (And/P1).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LAMPUNG77.ID – Selama 4 bulan lebih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, berinisial ES akhirnya ditangkap polisi di Kalimantan Tengah.
ES diringkus Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lampung Timur di wilayah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin (8/5/2023).
“Benar, kita amankan ES di wilayah Kalimantan Tengah Senin kemarin,” kata Iptu Johannes Erwin Kasatreskrim Lampung Timur, saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Sebelum ditangkap polisi, ES sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2023.
“Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kita terus melakukan pencarian, dan ES masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.
Baca: Polisi Tetap Cari DPO Kades Braja Sakti Lampung Timur
ES diburu oleh polisi atas kasus korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2019.
Kasatreskrim menyebutkan saat ini pihaknya sedang dalam perjalanan menuju Polres Lampung Timur. Pihak kepolisian segera memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus korupsi dana desa tersebut.
Baca: Polisi Tindak Lanjuti Tanah Desa Braja Sakti Lampung Timur yang Diserobot Kadesnya
(And/P1)
- Penulis: Andono
