LAMPUNG77.ID – Sidang lanjutan 3 orang pencari kayu bakar yang didakwa kasus perusakan hutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Selasa (27/6/2023).
Dalam sidang yang kedua tersebut, Penasihat Hukum (PH) atau pengacara ketiga terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Robby Alamsyah dan dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ardo Gunata, serta pengacara 3 terdakwa yakni Nur Iswanto dan Muhamad Daud.
Baca Juga: Menelusuri Hutan Desa Girimulyo Lampung Timur, Petaka Pencari Kayu Bakar Ditangkap dan Diadili
Pengacara terdakwa menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan JPU No Reg perkara: PDM-27-SKD/05/2023 dalam perkara No: 157/PID.B/LH/2023/PN SDN.
Dalam pembacaan eksepsi tersebut, PH terdakwa menyoroti tentang surat dakwaan JPU yang telah dibacakan pada persidangan pertama, 8 Juni 2023, lalu.
Baca Juga: 3 Buruh Kuli Kayu Bakar Diadili di Lampung Timur, Dakwaan Perusakan Hutan
Pokok Eksepsi yangdi bacakan oleh kedua pengacara terdakwa yakni bahwa dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Mereka menilai dakwaan JPU error in persona atau salah pihak atau salah mengenai subjek hukum.
Diakhir pembacaan eksepsi, pengacara terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi dari PH para terdakwa.
2 . Menyatakan surat dakwaan JPU No Reg. Perk.: PDM-27-SKD/05/2023 tidak dapat diterima dan atau batal demi hukum.
3. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan JPU.
4. Membebaskan para terdakwa dari tahanan.
5. Memulihkan hak-hak terdakwa kehormatan, harkat serta martabatnya.
6. Menyatakan barang bukti untuk dikembalikan kepada terdakwa setelah putusan di bacakan.
Selain itu, pengacara terdakwa juga menyerahkan berkas tertulis penangguhan tahanan untuk ketiga terdakwa.
“Kita berharap eksepsi kita dikabulkan oleh hakim. Saya rasa untuk pemidanaan terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut,” ujar Muhamad Daud, pengacara terdakwa saat diwawancarai usai sidang.
Kedua pengacara terdakwa juga berharap kepada Majelis Hakim untuk dapat menggali rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat yang hidup di wilayah hutan register 38.
“Kiranya Hakim dapat menggali, bagaimana jika para terdakwa dihukum itu akan menciderai rasa keadilan atau tidak,” tambah Nur Iswanto.
Sementara itu, sebelum persidangan tersebut ditutup, Hakim Ketua mengagendakan pada 4 Juli 2023 mendatang, akan kembali digelar sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan dari JPU mengenai eksepsi dari pengacara terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, 3 orang buruh kuli atau pencari kayu bakar, warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, diadili dengan dakwaan perusakan hutan Gunung Balak register 38 di Kabupaten Lampung Timur.
3 pencari kayu bakar tersebut yakni Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45), warga Desa Girimulyo yang berada di sekitar kawasan hutan register 38.
(And/P1)