Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1 hingga Level 3 di Lampung dan Aturan Lengkapnya

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa dan Bali.

Inmendagri terbaru ini kembali diterbitkan seiring diperpanjangnya PPKM. Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 ini ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 14 Februari 2022 dan mulai berlaku pada 15 Februari 2022 sampai 28 Februari 2022.

Berdasarkan Inmendagri terbaru tersebut, sebanyak 5 kabupaten/kota di Lampung masuk pada kriteria PPKM Level 3 yakni Kota Bandar Lampung, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, dan Lampung Utara.

Kemudian, wilayah Lampung yang masuk PPKM Level 2 yaitu Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Metro.

Sedangkan kabupaten/kota yang masuk kriteria PPKM Level 1 yakni Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulang Bawang Barat.

Dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 ini terdapat sejumlah regulasi dan aturan terbaru terkait penerapan PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 di luar Jawa dan Bali.

Berikut ini selengkapnya aturan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 untuk daerah dengan kriteria PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Selasa (15/2/2022):

PPKM Level 3

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%
dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang
sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan,
handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka
dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang
pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
2) Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

h. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan
pegawai.
2) Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
3) Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang. Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

k. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

l. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

m. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.
2) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
3) Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh
Pemerintah Daerah.
4) Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

n. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

0. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk
sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan
Pemerintah Daerah setempat.

p. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh
persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

q. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

r. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

s. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan
dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi
pengendalian wilayah.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 2

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jum'at Curhat Polres Lampung Timur di Kecamatan Labuhan Maringgai (Foto: Ist).

    Atensi Warga Labuhan Maringgai saat Curhat ke Kapolres Lampung Timur

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Setidaknya ada beberapa keluhan yang di sampaikan oleh masyarakat Kecamatan Labuhan Maringgai agar untuk dijadikan atensi bagi Polres Lampung Timur saat acara Jum’at Curhat di Balai Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Jum’at (31/3/2023) Sore. Acara tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP M. Rizal Muchtar, Wakapolres dan para Pejabat Utama Polres Lampung […]

  • Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Tersangka Korupsi

    Korupsi Dana Program Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Ditahan Polisi

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang anggota DPRD Lampung Timur berinisial, WY, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus dugaan korupsi pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022. Selain WY, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari. Keduanya merupakan tim sukses (timses) WY. “Berdasarkan hasil […]

  • Anggota DPRD Lampung Supriyanto Sosialisasikan Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropikat dan Zat Adiktif Lainnya di Ambarawa

    Anggota DPRD Lampung Supriyanto Sosialisasikan Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropikat dan Zat Adiktif Lainnya di Ambarawa

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung masih sangat tinggi. Bahkan, penyalahgunaan narkotika sudah menyentuh pada usia belasan tahun yang masih duduk di tingkat sekolah menengah pertama. Melihat kondisi ini, anggota DPRD Provinsi Lampung Supriyanto sengaja membawa Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropikat Dan Zat Adiktif Lainnya yang […]

  • Bhabinkamtibmas Lampung Timur Swadaya Bangun Jalan Desa

    Bhabinkamtibmas Lampung Timur Swadaya Bangun Jalan Desa

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Salah satu anggota kepolisian Polres Lampung Timur, yang menjadi anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Aipda Atma Wijaya, swadaya bersama warga untuk pembangunan jalan di Desa. Titik lokasi pembangunan yakni jalan Paving block menuju pemakaman warga Dusun 5 Sukajadi Desa Maringgai berukuran 2 x 65 […]

  • Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung

    Polda Lampung Siapkan 17 Pos Pelayanan-Pengamanan Mudik di JTTS, Ini Lokasinya

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Polda Lampung menyiapkan 17 pos pelayanan dan pengamanan mudik Lebaran 2022 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Adapun 17 pos yang disiapkan Polda Lampung tersebut terdiri dari sembilan pos pelayanan dan delapan pos pengamanan. Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sembilan pos […]

  • Pantai Kerang Mas Ujung (Keruju) Lampung Timur. (Foto: And).

    Jarang Orang Tahu, Ada Tempat yang Asyik di Pantai Kerang Mas Lampung Timur

    • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Ternyata, di Pantai Kerang Mas Lampung Timur, ada sebutan tempat yakni Keruju atau singkatan dari Kerang Mas Ujung. Lokasi tempat wisata ini masih banyak pengunjung yang belum tahu. Keruju masih terletak di Pantai Kerang Mas di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Lokasi ini tepatnya terletak di sebelah ujung Pantai […]

expand_less