Berita Lampung Terbaru
Rabu, 27 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Rektor Unila Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Langsung Ditahan di Rutan KPK

Tim Lampung77
Minggu, 21 Agustus 2022
in Lampung
A A
Rektor Unila diitetapkan sebagai tersangka suap

KPK menggelar konferensi pers terkait OTT Rektor Universitas Lampung (Unila). (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK)

LAMPUNG77.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani alias KRM sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka. Terhadap keempat tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir Lampung77.com, Minggu (21/8/2022).

“Satu, KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai 2024,” lanjut Asep Guntur.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai pihak swasta.

Asep menyebutkan untuk keperluan proses penyidikan, Karomani bersama tiga tersangka lainnya ditahan. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan terhitung mulai 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022 di Rutan KPK.

Menurut Asep, KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung. Salah satu pihak yang ditangkap yakni rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung.

Baca Juga:
KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Rektor PTN di Lampung
Baca Juga:
KPK OTT Rektor Universitas Negeri di Lampung

(Tim/Yar/P1)

Tags: KPKKPK OTT RektorOTT KPKRektor Unila Tersangka Suap

BERITA TERKAIT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Panggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Klarifikasi Soal Harta Kekayaan

Selasa, 5 September 2023
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

Beredar Isu Pejabat Lampung Timur Kena OTT KPK, Bupati: Itu Kabar Hoax!

Jumat, 10 Februari 2023
Barang bukti kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila Karomani

Fakta-fakta Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Dari Kronologi hingga Konstruksi Perkara

Selasa, 23 Agustus 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Rektor PTN di Lampung

Sabtu, 20 Agustus 2022
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id