LAMPUNG77.ID – Hati-hati! Modus pelaku kejahatan via Facebook. Salah seorang warga Lampung Timur menjadi korban dan sepeda motor miliknya digasak para pelaku.
Adapun modus pelaku yakni menjebak korban via Facebook. Awalnya, korban berkenalan via media sosial tersebut dengan seorang wanita. Lalu, keduanya pun berjanji bertemu di suatu tempat di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Namun, saat bertemu, ternyata yang datang bukanlah seorang wanita melainkan laki-laki bersama kedua rekannya. Laki-laki itu mengaku sebagai suami wanita yang dihubungi oleh korban.
Sempat terjadi perdebatan, kemudian pelaku mengajak korban untuk berdamai di rumahnya. Tetapi, bukan dibawa ke rumah, korban malah dibawa ke perkebunan jagung. Di lokasi ini, korban lalu diancam dan pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
Lantaran korban tidak memiliki uang, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil sepeda motor Beat milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/4/2023) sekitar jam 11.00 Wib. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Sekampung Udik.
Baca Juga: Sempat Viral Hilang 6 Hari, Gadis Asal Lampung Timur Ini Akhirnya Ditemukan
Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur yang mendapat laporan tersebut kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di rumahnya masing masing.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johannes mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial HR (42), AS (43) dan HL (40).
“Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka warga kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Aksi Tipu-tipu Pria di Lampung Setubuhi Siswi SMA, Sebut Korban Kena Ilmu Pelet
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 buah handphone merk Realme.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: Hati-hati! Dalam 4 Hari, 3 Kecelakaan Terjadi di Lampung Timur, 1 Orang Tewas
(And/P1)