Atas peristiwa penganiayaan tersebut, korban juga melaporkan perbuatan anak mertuanya itu ke polisi.
“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Sugih pada 14 Agustus 2023 meskipun keadaannya belum pulih sepenuhnya,” kata kapolsek.
Usai menerima laporan korban, kata AKP wawan Budiharto, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Pada 21 Agustus 2023, petugas mendapat Informasi pelaku SD sedang berada di rumahnya di Kampung Bangun Sari RT/RW 02/03, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
“Pelaku kemudian ditangkap pada sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan,” katanya.
Menurut Kapolsek, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih. Polisi juga sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif penganiayaan yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku SD dijerat kasus pidana penganiayaan.
“Kasus penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling 2,8 tahun dan atau jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Suami Tega Aniaya Istri Hamil Karena Minta Uang 100 Ribu di Lampung Timur
(Tim/Yar/P1)