LAMPUNG77.ID – Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur mengamankan 2 orang sopir travel nakal karena barang kiriman yang seharusnya diantarkan malah dijual.
Pelaku berinisial JA(35) dan AS(33), tak berkutik saat pihak Kepolisian membekuk keduanya di dua tempat berbeda pada Kamis (26/1/2023).
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Menurutnya, kedua pelaku merupakan jasa travel yang pada saat itu tepatnya Rabu (28/12/2022), korban menitipkan barang berupa 1 unit sepeda, 1 buah meja dan 2 buah kursi untuk dikirim ke Tangerang Provinsi Banten serta korban juga membayar ongkos travel tersebut.
Prediksi waktu yang seharusnya telah sampai ke tujuan, korban kembali menghubungi pelaku dan pelaku berdalih bahwa barang tersebut dititipkan kepada rekannya dengan alasan mobil pelaku rusak.
“Pelaku berdalih bahwa barang kiriman dititipkan rekannya dengan alasan mobil pelaku rusak. Namun, barang tersebut tak kunjung sampai hingga korban melapor ke Polsek Batanghari” jelas Kapolres.
Baca: Bebas Konsumsi Miras, Acara Kumpul Para Sopir Travel di Lampung Timur Berakhir Ricuh
Usai diamankan dan berdasarkan keterangan keduanya, bahwa 1 unit sepeda telah dijual yang kemudian hasil dari penjualan dinikmati berdua.
Selain kedua Pelaku, juga diamankan 1 buah meja lipat, 2 buah kursi, 2 buah ransel berisikan pakaian korban yang kemudian dibawa ke Polsek Batanghari guna proses lebih lanjut.
(And/P1)