Usai mendapat laporan terkait kejadian tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung dengan dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori kemudian berhasil mengamankan pelaku.
“Pada Selasa 13 Desember 2022 sekira Pukul 12.30 Wib, petugas mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan. Kemudian, Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankannya. Tersangka AS lalu dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.
Menurut AKP Supriyanto Husin, pelaku AS terbukti melanggar sejumlah pasal yakni tentang Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur dimaksud dalam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orang tua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” pungkasnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran, Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran Polda Lampung yang langsung segera menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Kami sangat mengapresiasi Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung mengungkap kasus persetubuhan pada anak kandung. LPAI akan mengawal dan jangan sampai ada damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal,” kata dia.
Baca Juga:
Tega! Ayah di Pringsewu Lampung Perkosa Anak Kandung Berulang Kali
(Yar/P1)