Ayah Cabuli Anak Tiri di Lampung, Aksi Bejat Pelaku Dipergoki Ibu Korban
- account_circle Tim Lampung77
- calendar_month Sabtu, 29 Jan 2022
- print Cetak

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolsek mengatakan dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban dengan TKP di salah satu rumah juga di wilayah Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
“Dugaan sementara, motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran tidak sanggup menahan hawa nafsu. Dimana, pencabulan dilakukan pelaku saat sedang terjadi selisih paham dengan ibu korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini ditahan di Polsek Pagelaran dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Setubuhi Anak Tiri, Pria di Lampung Timur Ditangkap, Polisi Sita Obat Kuat
(Tim/Yar/P1)
- Penulis: Tim Lampung77
