Breaking News
light_mode
Trending Tags

BMKG Prediksi Hujan Petir-Angin Kencang Landa Lampung 3 Hari ke Depan, Cek Wilayahnya

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sejumlah wilayah di Lampung diguyur hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang dalam 3 hari ke depan atau 9-11 Juli 2023.

BMKG mengeluarkan peringatan dini dan mengimbau masyarakat agar mewaspadai potensi cuaca esktrem tersebut.

Berikut wilayah di Lampung yang berpotensi diguyur hujan lebat disertai petir dan angin kencang 3 hari ke depan atau 9-11 Juli 2023 bedasarkan data peringatan dini cuaca esktrem yang diinformasikan BMKG Lampung, Minggu (9/7/2023):

Baca Juga:
Gunung Anak Krakatau Erupsi 4 Hari Beruntun, Berbahayakah? Ini Kata Kepala Pos Pantau GAK

Minggu, 9 Juli 2023: Waspada potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang pada pagi hari di wilayah Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Tengah, Lampung Timur. Kemudian, siang dan sore hari di sebagian besar wilayah Lampung. Lalu, malam hari di wilayah way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Barat, Pasisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan. Serta, dini hari di wilayah Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Lampung Selatan, Mesuji, dan Lampung Tengah,

Senin, 10 Juli 2023: Waspada potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang pada pagi hari di wilayah Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Metro, Pesisir Barat, Tanggamus. Lalu, siang dan sore hari di sebagian besar wilayah Lampung. Kemudian, malam hari di sebagian besar wilayah Lampung kecuali Wilayah way Kanan, Bandar Lampung. Serta, dini hari di wilayah Pesisir Barat, Tanggamus, dan Lampung Timur.

Selasa, 11 Juli 2023: Waspada potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang pada pagi hari di wilayah Lampung Timur. Lalu, siang dan sore hari di wilayah Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, Tulang Bawang. Kemudian, malam hari di wilayah Pesisir Barat, Lampung Barat. Serta, dini hari di wilayah Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Mesuji.

(Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sabu

    Kasus Sabu, Sejoli Ditangkap Polisi di Tanggamus Lampung

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar Narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Kedua pelaku merupakan sejoli atau sepasang kekasih. Keduanya yakni pria berinisial AP (34), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), dan wanita berinisial MP (30), […]

  • Banjir Tanggamus Lampung

    Banjir Tanggamus Lampung: 11 Pekon Terdampak, 4 Jalan Tertimbun Longsor, Tanggul Jebol

    • calendar_month Jumat, 30 Jun 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Banjir melanda wilayah Tanggamus, Lampung, Kamis (29/6/2023). Ada 11 pekon yang terdampak banjir dan 4 ruas jalan tertimbun longsor. Selain itu, sejumlah tanggul juga dilaporkan jebol. Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, menyebutkan banjir dan longsor tersebut diakibatkan curah hujan yang cukup tinggi. Selain itu, juga bertepatan dengan musim panen kayu sengon sehingga […]

  • Sampah di Pantai Sukaraja Bandar Lampung

    Sampah Menumpuk di Pantai Sukaraja Bandar Lampung Jadi Sorotan Komisi IV DPR

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Komisi IV DPR RI menyoroti persoalan sampah yang menumpuk di Pesisir Pantai Sukaraja, Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menilai banyaknya sampah yang menumpuk di wilayah pesisir pantai Bandar Lampung tersebut akan berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan. Sudin menilai dampak dari kerusakan lingkungan di pesisir Pantai itu juga dapat merugikan […]

  • Kecelakaan di Jalan Sutami Lampung

    Tragis! Pengendara Motor Tewas Terseret-Terlindas Tronton di Jalan Sutami Lampung

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Tragis! Seorang pengendara motor meninggal dunia usai terseret dan terlindas truk tronton dalam kecelakaan di Jalan Ir Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Sabtu (29/4/2023). Kecelakaan tersebut melibatkan Truk Tronton Hino bernomor polisi BE-9029-CC dengan sepeda motor Honda Supra Fit Nopol BE-5195-BT. Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Jonnifer Yolandra mengatakan […]

  • Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)

    Pemerintah Beri BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Mulai April 2022, Ini Para Penerimanya

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. Keputusan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022), di Istana Merdeka, Jakarta. “Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan […]

  • Pelabuhan Bakauheni

    Jangan Sampai Kecele, Cek Syarat Terkini dan Daftar Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Berikut ini informasi lengkap syarat terkini dan daftar tarif penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak. Untuk diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelumnya telah mengeluarkan syarat atau aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk moda transportasi kapal laut. Aturan ini berlaku mulai 2 April 2022. Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) […]

expand_less