Setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mengatakan petugas langsung turun untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu rumah warga di Dusun Proyek Cermin Kampung Haduyang Ratu, Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Rabu (25/5/2022).
Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Kapolsek, pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, pelaku kepergok dan berusaha menyerang petugas dengan kayu. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya kami bawa ke klinik Sri Agung Medika untuk dilakukan pengobatan. Setelah selesai kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, pihaknya telah mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Prisma/Super X nopol BE-7525-HV warna merah hitam tahun 2008.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Dalam catatan Kepolisian, pelaku ini juga merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2017,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Kronologi Duel Maut yang Tewaskan Satu Orang di Lampung Timur
(Tim/Yar/P1)