Iptu Hendra Safuan menjelaskan kronologi insiden tersebut terjadi pada Kamis (14/7/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan BNS, Tanggamus.
Korban saat itu ditemukan dengan kondisi tertelungkup di jalan umum oleh adik iparnya. Korban lalu dilarikan ke Puskesmas Sanggi. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologi kejadian awal bermula dari percekcokan masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku,” jelas Hendra Safuan.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menerjunkan tim Inafis guna melakukan olah TKP.
“Saksi yang telah diperiksa sebanyak 5-7 orang guna mengetahui persesuaian kejadian tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Hendra Safuan mengimbau kepada keluarga korban maupun terduga pelaku untuk tidak terprovokasi dan agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres Tanggamus.
“Kepada pihak korban, kami imbau agar tidak terprovokasi. Serahkan kepada Polres Tanggamus, kami akan bekerja secara profesional dan proporsional,” pungkasnya.
Baca Juga: Satu Orang Tewas dan Satu Kritis Diduga Dikeroyok di Lampung Timur
(Tim/Yar/P1)