Berita Lampung Terbaru
Sabtu, 11 Oktober 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Ditangkap Polisi, 2 Remaja Way Jepara Lamtim Terancam Bui 9 Tahun

Andono
Sabtu, 29 Juli 2023
in Lampung, Sport
A A
Ditangkap polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

IKLAN

LAMPUNG77.ID – Dua orang remaja tidak berkutik, saat dijemput dan dibawa ke Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, karena diduga terlibat kasus pembobolan rumah. Keduanya terancam hukuman atau bui hingga 9 tahun akibat kelakuannya itu.

Dari data kepolisian, diketahui kedua tersangka adalah MA (17) dan DK (17) warga Desa di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, membenarkan hal tersebut.

Dalam keterangannya pada Selasa (29/11/2022), bahwa tersangka terlibat aksi pembobolan sebuah rumah di Kecamatan Way Jepara, (21/11/2022) lalu.

“Para tersangka diduga terlibat aksi pembobolan rumah milik ED (37) warga Kecamatan Way Jepara” terang Kapolres.

Menurut Kapolres bahwa tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah, dan mengambil Tas berisi Uang dan Dokumen Berharga, serta Perhiasan Emas. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah.

“Sehingga korban mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah” lanjutnya.

Menerima laporan korban terkait peristiwa tersebut, kepolisian setempat segera melakukan proses penyelidikan, dan pada senin (28/11/22) berhasil menangkap kedua tersangka dirumahnya, tanpa perlawanan.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa Tas, Dokumen Berharga, dan Perhiasan Emas.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tandas Kapolres.

  1. Baca: Belum 5 Menit Terparkir di Toko, Motor Beat Hilang di Way Jepara Lampung Timur

(And/P1)

Tags: Bobol RumahDua Remaja Ditangkap PolisiPolres Lampung TimurPolsek Way Jepara

BERITA TERKAIT

27 Orang Tersangka Curat dan Curanmor Meringkuk di Mapolres Lampung Timur

27 Orang Tersangka Curat dan Curanmor Meringkuk di Mapolres Lampung Timur

Selasa, 6 Juni 2023
Kekerasan terhadap perempuan

Seorang Gadis Dicekoki Minuman Keras Lalu Diperkosa di Irigasi Way Curup Lampung Timur

Minggu, 4 Juni 2023
Hadirkan Mantan Teroris, Divhumas Polri Sosialisasi di Ponpes Lampung Timur

Hadirkan Mantan Teroris, Divhumas Polri Sosialisasi di Ponpes Lampung Timur

Selasa, 30 Mei 2023
Ditangkap polisi

Remaja Desa Teluk Dalem Lamtim Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Kamis, 25 Mei 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Peluang Timnas Indonesia Usai Kalah dari Arab Saudi

Banjir Rob dan Angin Kencang Terjang Pesisir Pantai Lampung Timur

Azwar Hadi Soroti Pentingnya Pelestarian Bahasa Lampung

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id