Kemudian, datang korban Fitra Damaza. Namun, tiba-tiba terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Lalu, secara spontan pelaku langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.
Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis. Namun, pada sekitar pukul 19.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.
“Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Saat ini tersangka NS dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus. Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Ia menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Polres Tanggamus menyampaikan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus,” pungkasnya.
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut di Tanggamus Lampung, Satu Orang Tewas
(Tim/Yar/P1)