Akibat penganiayaan itu, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang.
“Korban sempat dibawa berobat di Puskesmas terdekat namun karena luka yang dialaminya cukup serius lalu dirujuk ke rumah sakit mitra Husada Pringsewu,” ungkapnya.
Pasca-kejadian itu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo dengan didampingi kepala Pekon. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya.
Meskipun demikian, lanjut Kapolsek, pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di diamankan di mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Gegara Hutang Rp 20 Ribu, Pria di Tanggamus Tikam Teman
(Tim/Yar/P1)