Dalam kasus ini, kata Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dan pakaian. Sedangkan pisau garpu yang digunakan menusuk korban masih dalam pencarian karena dibuang oleh pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan penusukan tersebut lantaran tersinggung kepada korban yang membuang badan ketika menagih hutan kepada temannya itu.
“Saya tersinggung. Dia ditagih malah buang badan, sehingga saya spontan melakukan penusukan,” ujar pelaku di Mapolsek Kota Agung.
Baca Juga: Keributan Saat Organ Tunggal di Lampung Timur, 1 Orang Tewas Ditikam
(Tim/Yar/P1)