Berita Lampung Terbaru
Jumat, 29 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Kasus Mafia Tanah Register di Lampung Terungkap, Ketua Komisi IV DPR: Usut Tuntas!

Tim Lampung77
Jumat, 22 April 2022
in Lampung
A A
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. (Foto: Dok. DPR)

Lampung77.Id – Polda Lampung mengungkap kasus mafia tanah kawasan hutan register di Lampung. Ketua Komisi IV DPR-RI, Sudin meminta agar kasus ini diusut tuntas.

Dalam kasus ini, polisi meringkus komplotan mafia tanah di Lampung setelah menipu warga 6 desa di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) hingga Rp 1 miliar lebih.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan mafia tanah yang terdiri dari tiga orang tersebut mengaku bisa mengurus Surat Keterangan (SK) kawasan Hutan Register 40 menjadi hak milik.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, mengapresiasi jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap para pelaku mafia tanah resgiter di wilayah Lampung tersebut.

Sudin juga meminta agar jajaran kepolisian mengusut tuntas permainan mafia tanah di Lampung agar tidak semakin merugikan masyarakat dan Negara.

“Kami apresiasi jajaran Polda Lampung yang berhasil mengungkap para pelaku komplotan mafia tanah ini,” kata Sudin, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (22/4/2022).

“Kami juga minta agar pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini, siapa yang bermain-main di belakangnya,” lanjut Sudin yang merupakan legislator asal daerah pemilihan Lampung 1.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga mengaku terkejut lantaran dalam kasus ini ternyata terkait dengan hutan register atau hutan lindung yang diklaim bisa menjadi hak milik.

Menurut Sudin, lahan yang berada di kawasan hutan Register tidak bisa dijadikan hak milik karena statusnya adalah dikuasai Negara.

Baca Juga:
Bagikan Alsintan di Lampung Selatan, Sudin Ungkap Pesan Puan

“Masyarakat harus tahu bahwa lahan yang berada di kawasan hutan register atau hutan lindung itu tidak bisa dijadikan hak milik,” pungkasnya.

Baca ke halaman selanjutnya >>> Warga 6 desa di Lampung tertipu Rp 1 miliar lebih…

Halaman
12Next
Tags: Ketua Komisi IV DPRKetua Komisi IV DPR SudinMafia TanahMafia Tanah di LampungMafia Tanah RegisterPolda Lampung

BERITA TERKAIT

Ketua Komisi IV DPR Sudin memberi makan gajah Taman Nasional Way Kambas

Ketua Komisi IV DPR Sudin Minta Taman Nasional Way Kambas Dibuka 20 Desember 2023

Minggu, 13 Agustus 2023
Sampah di Pantai Sukaraja Bandar Lampung

Sampah Menumpuk di Pantai Sukaraja Bandar Lampung Jadi Sorotan Komisi IV DPR

Sabtu, 29 Juli 2023
Mutasi Polri

Daftar Mutasi Polri: Kabid Humas dan 5 Kapolres di Lampung Berganti

Senin, 26 Juni 2023
Ketua Komisi IV DPR Sudin

Sudin

Jumat, 9 Juni 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Naik Hari Ini

Kapal Tenggelam di Perairan Pulau Tegal Mas Lampung: 1 Tewas, 2 Hilang, 14 Selamat

Gempa Darat M 5,0 Guncang Lampung Utara, Ini Penjelasan BMKG

Harga Emas Melesat Hari Ini

Daftar Terbaru Tarif Tol Bakter dan Terpeka yang Menghubungkan Lampung-Palembang

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id