Breaking News
light_mode
Trending Tags

Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Rp 4,6 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dennis mengungkapkan, modus pelaku ER yakni berperan melakukan tanda tangan fiktif terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan bendahara.

“Patut diduga (ER) menandatangni fiktif tersebut serta berdasarkan hasil penyidikan dari ahli bahwa spek yang diterima tidak sesuai sehingga berdasarkan audit Negara mengalami kerugian Rp 4,6 miliar,” ujarnya.

Sedangkan tersangka RIY, lanjut Dennis, meyalahgunakan wewenangnya untuk menerima apa yang menjadi perbutan ER Tersebut. “Sehingga tindak pidana konspirasi korupsi bisa berlangsung dan terlaksana karena (RIY) memiliki wewenang untuk memerintahkan 165 kepala sekolah yang mendapatkan bantuan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menambahkan dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti 18 unit laptop (9 unit merk Asus dan 9 unit merk Lenovo), 20 unit Tablet (11 unit merk Advan, 7 unit merk Maxtron, 2 unit merk Mito), dan 17 unit proyektor (9 unit merk Infocus, 3 unit merk Epson, 4 unit merk Acer, dan 1 unit merk Nec).

Kemudian, 18 paket komputer, 18 unit layar merek LG, 18 unit CPU Rakitan merek Simbada, 18 paket mouse dan keyboard merk Logitech, 17 Router/Wi-Fi (6 unit merk TP-LINK dan 11 unit merk Tenda), serta 18 hardisk eksternal (16 unit merk Toshiba dan 2 unit merk Adata).

Menurut Edy Qorinas, tersangka ER bakal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

Sedangkan tersangka RIY, lanjut Edy Qorinas, akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sama yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pilu, Gadis 12 Tahun Digilir 4 Pria di Gubuk Kebun Kopi di Lampung

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kekerasan terhadap perempuan

    Suami Tega Aniaya Istri Hamil Karena Minta Uang 100 Ribu di Lampung Timur

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang suami tega aniaya istri sendiri yang sedang hamil hingga babak belur, hanya gegara sang istri meminta uang sebesar 100 ribu. Saat ini sang Suami tersebut ditangkap kepolisian, karena tindakan kekerasan dalama rumah tangga (KDRT). Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro, menerangkan bahwa inisial tersangka […]

  • Cuaca

    Peringatan Dini Hujan-Angin Kencang di Lampung 3 Hari ke Depan, Ini Daftar Wilayahnya

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan dini potensi cuaca ekstrem di wilayah Lampung dalam 3 hari ke depan atau periode 6 Mei-8 Mei 2022. Dalam tiga hari ke depan, BMKG memprakirakan sejumlah wilayah di Lampung berpotensi diguyur hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang. Berdasarkan data prakiraan cuaca BMKG, […]

  • Bendungan Way Sekampung Lampung

    Detik-detik Pria Asal Tanggamus Hilang Tenggelam di Bendungan Way Sekampung Lampung

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Detik-detik sebelum korban tenggelam di Bendungan Way Sekampung sempat terlihat oleh saksi yang merupakan rekannya bernama Deni. Menurut Deni sesaat setelah korban melompat ke bendungan, ia masih sempat terlihat muncul di permukaan. Korban juga terlihat berusaha berenang menepi. Namun, belum sampai di pinggir, korban malah tenggelam. Melihat kejadian itu, saksi bersama rekannya kemudian berusaha mencari […]

  • Penemuan Mayat Bayi

    Sebelum Buang Bayinya, Ibu di Pringsewu Lampung Aborsi Sendiri Pakai Obat

    • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Polisi mengungkapkan kronologi kasus ibu kandung yang membuang bayinya di dalam kolam bekas pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Terungkap, wanita berinisial R (21) tersebut sempat melakukan aborsi sendiri pakai obat-obatan sebelum membuang sang bayi. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, bayi tersebut […]

  • SPBU di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung, Provinsi Lampung

    Harga BBM Serentak Turun Hari Ini 1 Juni 2023, Berikut Rincian Selengkapnya

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Berikut selengkapnya daftar harga BBM Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex di seluruh Indonesia per hari ini, 1 Juni 2023, seperti dikutip dari situs resmi Pertamina: Provinsi Aceh Pertamax: Rp 12.500 Pertamax Turbo: Rp 13.600 Dexlite: Rp 12.650 Pertamina Dex: Rp 13.250 Free Trade Zone (FTZ) Sabang Dexlite: Rp 11.400 Provinsi Sumatera Utara Pertamax: […]

  • Pelabuhan Bakauheni

    Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Besok Sabtu 22 Januari 2022

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – PT ASDP Indonesia Ferry menginformasikan jadwal penyeberangan Kapal Eksekutif Pelabuhan Merak-Bakauheni besok, Sabtu, 22 Januari 2022. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ASDP, Jumat (21/1/2022), ada 4 kapal feri yang akan melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Merak-Bakauheni pada Sabtu, 22 Januari 2022. Empat kapal feri tersebut yaitu KMP Sebuku, KMP Jatra III, KMP Legundi, […]

expand_less