Breaking News
light_mode
Trending Tags

Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Rp 4,6 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dennis mengungkapkan, modus pelaku ER yakni berperan melakukan tanda tangan fiktif terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan bendahara.

“Patut diduga (ER) menandatangni fiktif tersebut serta berdasarkan hasil penyidikan dari ahli bahwa spek yang diterima tidak sesuai sehingga berdasarkan audit Negara mengalami kerugian Rp 4,6 miliar,” ujarnya.

Sedangkan tersangka RIY, lanjut Dennis, meyalahgunakan wewenangnya untuk menerima apa yang menjadi perbutan ER Tersebut. “Sehingga tindak pidana konspirasi korupsi bisa berlangsung dan terlaksana karena (RIY) memiliki wewenang untuk memerintahkan 165 kepala sekolah yang mendapatkan bantuan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menambahkan dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti 18 unit laptop (9 unit merk Asus dan 9 unit merk Lenovo), 20 unit Tablet (11 unit merk Advan, 7 unit merk Maxtron, 2 unit merk Mito), dan 17 unit proyektor (9 unit merk Infocus, 3 unit merk Epson, 4 unit merk Acer, dan 1 unit merk Nec).

Kemudian, 18 paket komputer, 18 unit layar merek LG, 18 unit CPU Rakitan merek Simbada, 18 paket mouse dan keyboard merk Logitech, 17 Router/Wi-Fi (6 unit merk TP-LINK dan 11 unit merk Tenda), serta 18 hardisk eksternal (16 unit merk Toshiba dan 2 unit merk Adata).

Menurut Edy Qorinas, tersangka ER bakal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

Sedangkan tersangka RIY, lanjut Edy Qorinas, akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sama yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pilu, Gadis 12 Tahun Digilir 4 Pria di Gubuk Kebun Kopi di Lampung

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPD RI Abdul Hakim

    Senator Lampung Puji Kepedulian Masyarakat Bantu Korban Terdampak Erupsi Semeru

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Hakim, memuji kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam membantu korban terdampak erupsi Gunung Semeru. Senator asal Lampung ini menilai lembaga zakat, lembaga kemanusian, dan ormas serta komunitas di Lampung sigap dalam membantu warga. Menurut Abdul Hakim, filantropi atau kedermawanan sosial semacam ini sangatlah penting. “Itu […]

  • Senam Bersama

    Anggota DPD RI Abdul Hakim Senam Bersama Warga di Bandar Lampung

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Anggota Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim senam bersama warga Gedongmeneng di halaman Yayasan Daarul Hikmah, Gedongmeneng, Minggu (6/3/2022). Senam bersama dilakukan Abdul Hakim untuk mengisi masa serap aspirasinya di Bandar Lampung. Hakim bersama warga tampak semangat mengikuti senam bersama. Meskipun bersama, warga tetap menjaga jarak dan usai senam […]

  • Kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung

    Kecelakaan Maut di KM 99 Tol Natar Lampung Selatan, 1 Polisi Tewas

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung, tepatnya di KM 99+000 Jalur B Desa Rulung Helok, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (30/12/2022). Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Agya warna silver bernomor polisi D-1094-ACU dengan Truk Hino warna hijau Nopol B-9917-TYV. Baca Juga: Cek Sebelum Liburan, Tarif hingga Nomor Call Center […]

  • Seorang pria dilaporkan terjatuh di Bendungan Way Rarem

    Seorang Pria Dilaporkan Hilang Terjatuh di Bendungan Way Rarem Lampung

    • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang pria dilaporkan hilang usai terjatuh di Bendungan Way Rarem, Lampung Utara, Provinsi Lampung. Dari informasi yang diperoleh, korban diketahui bernama Heri Sandi berusia 30 tahun. Saat kejadian, korban bersama rekannya awalnya sedang mandi dan membersihkan timbunan eceng gondok di Bendungan Way Rarem pada Jumat (2/12/2022) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, korban […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Juli 2023

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info jadwal terbaru penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni-Merak Bulan Juli 2023. Berdasarkan data yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Senin (10/7/2023), jadwal terbaru kapal eksekutif di Bakauheni-Merak ini berlaku hingga 12 Juli 2023. Ada 4 kapal feri eksekutif yang akan melayani penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak hingga 12 Juli 2023 […]

  • Pria ODGJ diamuk massa di Pringsewu

    Lempari Pengendara dengan Batu, Pria Diduga ODGJ Diamuk Massa di Pringsewu

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melempari pengendara dengan batu di Pringsewu, Lampung. Akibat ulahnya, pria tanpa identitas itu sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan polisi. Pria tersebut diamankan anggota Sat Lantas Pringsewu dari amukan massa di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, Sidoharjo, Pringsewu, Lampung, pada Selasa (13/9/2022). Pria yang diduga […]

expand_less