Berita Lampung Terbaru
Rabu, 27 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Rp 4,6 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Tim Lampung77
Jumat, 14 Januari 2022
in Lampung
A A
Korupsi Dana BOS Lampung Tengah

Dua orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di Lampung Tengah. (Foto: Istimewa)

Dennis mengungkapkan, modus pelaku ER yakni berperan melakukan tanda tangan fiktif terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan bendahara.

“Patut diduga (ER) menandatangni fiktif tersebut serta berdasarkan hasil penyidikan dari ahli bahwa spek yang diterima tidak sesuai sehingga berdasarkan audit Negara mengalami kerugian Rp 4,6 miliar,” ujarnya.

Sedangkan tersangka RIY, lanjut Dennis, meyalahgunakan wewenangnya untuk menerima apa yang menjadi perbutan ER Tersebut. “Sehingga tindak pidana konspirasi korupsi bisa berlangsung dan terlaksana karena (RIY) memiliki wewenang untuk memerintahkan 165 kepala sekolah yang mendapatkan bantuan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menambahkan dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti 18 unit laptop (9 unit merk Asus dan 9 unit merk Lenovo), 20 unit Tablet (11 unit merk Advan, 7 unit merk Maxtron, 2 unit merk Mito), dan 17 unit proyektor (9 unit merk Infocus, 3 unit merk Epson, 4 unit merk Acer, dan 1 unit merk Nec).

Kemudian, 18 paket komputer, 18 unit layar merek LG, 18 unit CPU Rakitan merek Simbada, 18 paket mouse dan keyboard merk Logitech, 17 Router/Wi-Fi (6 unit merk TP-LINK dan 11 unit merk Tenda), serta 18 hardisk eksternal (16 unit merk Toshiba dan 2 unit merk Adata).

Menurut Edy Qorinas, tersangka ER bakal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

Sedangkan tersangka RIY, lanjut Edy Qorinas, akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sama yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pilu, Gadis 12 Tahun Digilir 4 Pria di Gubuk Kebun Kopi di Lampung

(Tim/Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tags: HeadlineKorupsi Dana BOSKorupsi Dana BOS Lampung TengahKriminalitasLampungLampung Tengah

BERITA TERKAIT

Ditangkap polisi

Teganya, Menantu Aniaya Mertua hingga Babak Belur di Lampung

Selasa, 22 Agustus 2023
Ditangkap polisi

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Lampung Ditangkap Polisi Usai Buron 8 Tahun

Senin, 31 Juli 2023
Pencabulan

Bejat! 2 Ayah Tiri Cabuli Anak di Lampung

Sabtu, 29 Juli 2023
Meninggal Dunia

Siswa SMK di Lampung Tewas Saat Ekskul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Sabtu, 10 Juni 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id