Pada sekitar pukul 01.30 WIB, sepeda motor korban dibawa oleh dua orang tidak dikenal. Sekitar 5 meter, aksi pelaku yang saat itu mencoba mengengkol motor tersebut, diketahui oleh korban.
“Melihat kejadian tersebut, korban ini langsung mengejar para pelaku. Namun, pelaku dapat melarikan diri ke perkebunan sawit yang berada tidak jauh dari rumah korban. Sementara sepeda motor korban ditinggalkan oleh pelaku,” ujar Kapolsek.
Setelah kembali ke rumah, korban menemukan 1 pasang sandal dan 1 unit HP merk Xiomi Redmi 5 warna silver yang diduga barang tersebut adalah milik salah satu pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Seputih Surabaya.
“Atas laporan tersebut, saya bersama Kanit Res dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku curat berikut barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor F1 ZR Warna Hitam B-4084-ZX, 1 unit HP Xiomi Redmi 5 A Warna Silver, 1 pasang Sandal Warna coklat merk Lacoste, 1 potong kaos oblong warna putih motif biru hitam, dan 1 topi warna hitam.
“Pelaku MS dan KA berikut barang bukti diamankan ke Polsek Seputih Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Rp 4,6 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
(Tim/Yar/P1)