Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, diduga ada satu korban gadis ABG lainnya berusia 12 tahun yang juga dijajakan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu unit ponsel, dan sejumlah pakaian milik korban telah diamankan petugas.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Pengusaha Asal Bandar Lampung di Bekri Lampung Tengah
(Tim/Yar/P1)
Halaman