Dalam keterangan syarat penyeberangan tersebut, ASDP juga menyebutkan tentang ketentuan lainnya yang diperuntukkan bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik. Selain itu, juga ketentuan bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun. Berikut ini syarat atau ketentuan selengkapnya:
1. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik:
a. Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
– Sudah vaksin dosis pertama: Rapid Tes Antigen berlaku 7×24 jam.
– Belum vaksin: Rapid Tes Antigen berlaku 7×24 jam
b. Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
– Rapid Antigen berlaku 3×24 jam
– Dikecualikan syarat kartu vaksinasi
2. Untuk anak usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
3. Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan menyeberang, maka pengguna jasa atau penumpang berisiko tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Ini Daftar Tarif Kapal Eksekutif dan Reguler di Pelabuhan Bakauheni-Merak
(Tim/Yar/P1)