Berita Lampung Terbaru
Rabu, 27 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Nyebrang Merak-Bakauheni Bebas Tes PCR atau Antigen Mulai Besok, Ini Aturannya!

Tim Lampung77
Selasa, 8 Maret 2022
in Lampung
A A
Penumpang Penyeberangan Bakauheni-Merak

Gambar ilustrasi penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni-Merak. (Foto: Dok.ASDP)

Shelvy juga menjelaskan bahwa dalam SE Kemenhub yang baru berlaku tersebut, ketentuan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri juga wajib mematuhi persyaratan.

Di antaranya, untuk di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Lalu, kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Sementara untuk luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, mulai dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi,” ujar Shelvy.

Shelvy mengungkapkan, sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

Adapun protokol kesehatan yang dilakukan mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_ serta pembatasan muatan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kapal.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR untuk Perjalanan Domestik

(Tim/Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tags: Babas Tes PCR dan AntigenBakauheniEkonomi BisnisHeadlineLampungMerakPenyeberangan Merak-BakauheniSyarat Perjalanan Tanpa Tes PCR dan Antigen

BERITA TERKAIT

Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

Prakiraan Cuaca Merak-Bakauheni Hari Ini: Hujan Ringan, Gelombang 1,25 Meter

Selasa, 7 Januari 2025
Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Hari Ini Jumat 3 Januari 2025

Jumat, 3 Januari 2025
Pelabuhan Merak dan Bakauheni

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Hari Ini 2 Januari 2025

Kamis, 2 Januari 2025
Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Hari Ini 27 Desember 2024

Jumat, 27 Desember 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id