Polisi Amankan Truck Muatan Pasir Silika di Pasir Sakti Lampung Timur
- account_circle Andono
- calendar_month Senin, 10 Apr 2023
- print Cetak

Pengemudi dan Truck Muatan Pasir Silika Diamankan di Mapolsek Pasir Sakti. (Foto: Doc Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LAMPUNG77.ID – Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti Lampung Timur, Polda Lampung, mengamankan 1 unit Truk bermuatan pasir, karena diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Senin (10/4/2023), menyampaikan bahwa pengemudi truk tersebut berinisial KW (41) warga Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Proses penangkapan berawal saat Petugas Polsek Pasir Sakti, sedang melaksanakan patroli di Jalan umum Pasar Semarang Baru, Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, mencurigai kendaraan truk berwarna hijau, dengan nomor polisi B 9099 UO.
Saat dihentikan dan dilakukan proses pemeriksaan, ternyata truck tersebut mengangkut sekitar 25 Ton Pasir Silika, yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya pengemudi dan Truck berikut muatannya segera dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 158 Jo 161 UU no 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 penjara” terang Kapolres.
Baca: Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur, 2 Orang Ditangkap
(And/P1)
- Penulis: Andono
