Berita Lampung Terbaru
Senin, 13 Oktober 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Polisi Gerebek Penimbun Puluhan Jerigen Solar di Lampung Timur

Andono
Selasa, 2 Agustus 2022
in Lampung
A A
Polres Lampung Timur Gerebek Penimbun BBM Solar

Polres Lampung Timur Gerebek Penimbun BBM Solar. (Foto: Ist).

IKLAN

LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID –
Kepolisian Lampung Timur gerebek pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi. Pelaku FK (37), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, diamankan lantaran ketahuan telah menimbun puluhan jerigen berisi Solar tak berizin.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes E P Sihombing, Senin (1/8/2022), memberikan keterangan di ruang kerjanya.

“Pada Rabu (27/7/2022) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar,” ujarnya.

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 35 Jerigen dengan kapasitas 34 Liter per jerigen, di rumah kosong milik pelaku di Desa Maringgai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dalam melakukan kegiatan Niaga jenis solar tersebut, FK bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

“Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatannya tersebut, tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jelas Zaky.

Selanjutnya, pelaku FK diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan FK, polisi juga mengamankan barang bukti 35 buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter, serta 12 buah jerigen kosong.

“Pelaku kita dijerat pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas,” tandasnya.

Baca; Polisi Tindak Lanjuti Tanah Desa Braja Sakti Lampung Timur yang Diserobot Kadesnya

(And/Hms/P1)

Tags: Lampung TimurPenimbun SolarPolres Lampung Timur

BERITA TERKAIT

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Jumat, 10 Oktober 2025
Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Kamis, 9 Oktober 2025
Azwar Hadi Soroti Pentingnya Pelestarian Bahasa Lampung

Azwar Hadi Soroti Pentingnya Pelestarian Bahasa Lampung

Rabu, 8 Oktober 2025
Lampung Timur Luncurkan Call Center 112 Bebas Pulsa, Untuk Apa ?

Lampung Timur Luncurkan Call Center 112 Bebas Pulsa, Untuk Apa ?

Selasa, 7 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Truck Muatan Solar Terbakar di Pringsewu, Sopir Melarikan Diri

Kebakaran Rumah di Metro, 1 Orang Penghuni Tewas Terpanggang

Viral! Kakek Nikahi Wanita Umur 24 Tahun, Maharnya Fantastis

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id