Kapolsek menyebutkan pelaku menganiaya korban dengan cara menyerang korban dengan sebilah pisau milik pelaku.
“Akibatnya korban mengalami luka sayat panjang mulai dari punggung hingga kepala dan harus menerima 40 jahitan. Korban kini dirawat secara intensif di rumah sakit,” ujarnya.
Setelah menganiaya korban, lanjut Kapolsek, pelaku langsung melarikan diri. Namun, berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Poltak mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Selain pisau, petugas juga mengamankan pakaian berlumuran darah milik korban,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku penganiayaan tersebut saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo.
“Untuk proses hukum, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” pungkasnya.
(Tim/Yar/P1)