LAMPUNG77.ID – Aparat kepolisian menangkap satu pelaku pencurian dan penadah motor hasil curian yang terjadi di wilayah hukum polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Awal terjadinya pencurian yakni, saat korban meninggalkan motornya di garasi rumah. Tidak lama kemudian korban menyadari motornya sudah hilang, kemudian melapor ke Polsek Labuhan Maringgai.
Menanggapi laporan tersebut, Polisi mendatangi TKP, kemudian mengecek rekaman CCTV dan didapat identitas 2 pelaku yang diketahui berboncengan menggunakan sebuah motor. Lalu segera melakukan pengejaran dan mendapatkan salah satu pelaku.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pelaku berinisial JI (25) ditangkap di jalan umum Labuhan Maringgai tanpa perlawanan.
“Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui pelaku juga merupakan residivis atas 2 Laporan Kepolisian sebelumnya dengan kasus serupa” jelas Kapolres, Senin (23/1/2023).
Tangkap Penadah Motor;
Usai melakukan pemeriksaan terhadap satu pencuri motor itu, aparat kepolisian melakukan pengembangan kemudian melakukan meringkus satu tersangka yang berperan sebagai penadah.
Gabungan Team Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polsek Labuhan Maringgai dan Polsek Melinting, meringkus pemuda berinisial MY(22), warga asal Jabung.
“Pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan” ungkap Kapolres.
Bersama pelaku, diamankan 1 kendaraan bermotor hasil curian dan 1 kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan aksinya. Saat ini mereka diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna proses hukum lebih lanjut.
Baca: Sempat Dikepung Warga, Satu Pencuri Motor Tertangkap di Way Jepara Lampung Timur
(And/P1)