LAMPUNG77.ID – Polres Lampung Timur tetap akan melakukan pencarian terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Diketahui, oknum Kades Braja Sakti berinisial ES tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Ia pun kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Upaya penyelidikan dan pencarian tetap kita lakukan usai Kades Braja Sakti berstatus DPO,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, saat diwawancarai disela-sela kunjungan kerjanya di Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur, Sabtu (18/2/2023).
Kapolres meminta agar Kades Braja Sakti berinisial ES tersebut mempunyai itikad baik untuk bertanggung jawab dengan melakukan proses hukum.
Ditempat yang sama, Camat Way Jepara, Raden Baruna Jaya mengatakan usai Kades Braja Sakti itu berstatus DPO dan menghilang hingga 2 bulan ini, untuk sementara tugasnya telah dilimpahkan ke sekretaris desa sebagai Pelaksana Harian (Plh).
“Sementara Plh oleh sekretaris desa. Kita tunggu status yang jelas hingga 6 bulan, baru bisa ditetapkan pejabat sementara atau pergantian antar waktu,” kata Baruna.
Baca Juga:
Inspektorat Periksa Sejumlah Desa di Way Jepara Lamtim, Buntut Kades Walk Out?
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades Braja Sakti berinisial ES ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 oleh unit Tipikor Polres Lampung Timur.
Namun, oknum Kades tersebut dikabarkan menghilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak awal Januari 2023 lalu.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Lampung Timur Menghilang
(And/P1)