Breaking News
light_mode
Trending Tags

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 15 Maret hingga 28 Maret 2022.

Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 17 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 tersebut, saat ini sebanyak 8 daerah di Lampung masuk kriteria PPKM Level 2. Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 3.

Adapun 8 daerah di Lampung yang saat ini masuk PPKM Level 2 yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Sedangkan 7 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 3 yakni Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Pesisir Barat.

Mengacu pada Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, terdapat sejumlah regulasi dan aturan terkait wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 2 dan PPKM Level 3. Berikut ini beberapa aturannya:

PPKM Level 2

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1. Makan/minum di tempat sebesar 75% dari kapasitas.
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat.
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. 2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol  kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Nyebrang Merak-Bakauheni Bebas Tes PCR atau Antigen Mulai Besok, Ini Aturannya!

– Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 3

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung

    Libur Lebaran, Pengunjung Wisata Lembah Hijau Lampung Tembus 10 Ribu Orang

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Libur Lebaran Idul Fitri 2023, pengunjung Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung tembus hingga 10 ribu orang. Dari sejak hari kedua Lebaran, Minggu (23/4/2023, hingga Rabu (26/4/2023) kemarin, ribuan pengunjung terlihat masih terus mengalir datang berwisata di Lembah Hijau Lampung. Dari pantauan, pengunjung tampak ramai memadati sejumlah wahana dan area-area untuk […]

  • SPBU di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung, Provinsi Lampung

    Daftar Lengkap Harga BBM Terkini di Lampung per 1 April 2022

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax. Di Lampung, harga Pertamax saat ini naik menjadi Rp 12.750/liter dari sebelumnya Rp9.200/liter. Harga baru Pertamax ini berlaku per 1 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat. Harga terbaru BBM Pertamax ini berbeda di sejumlah wilayah di Indonesia yakni berkisar Rp 12.500/liter […]

  • Ramadan

    Hari ke-1 Ramadan 2023: Ini Jadwal Imsak, Waktu Sholat, dan Buka Puasa di Lampung

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Jadwal Imsak, waktu sholat, dan buka puasa hari ke-1 Ramadan 1444 H, Kamis 23 Maret 2023, di Lampung. Untuk diketahui, pada hari ini, Kamis (23/3/2023), umat Islam menunaikan ibadah puasa ahri ke-1 Ramadan 1444 Hijriyah. Di setiap wilayah Lampung, bisa saja memiliki waktu imsak, Sholat, dan buka puasa yang berbeda-beda. Baca Juga: Pemerintah […]

  • Hutan Desa Girimulyo Lampung Timur

    Menelusuri Hutan Desa Girimulyo Lampung Timur, Petaka Pencari Kayu Bakar Ditangkap dan Diadili

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Masyarakat Dusun 15 Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, menyebut tempat ini puncak Wewi Atas Batu Pengajar. Sebagian besar wilayahnya adalah lokasi hutan lindung register 38 Gunung Balak. Jarak antara puncak Wewi Atas Batu Pengajar dari pusat pemerintahan Desa Girimulyo yakni sekitar 4 kilometer. Akses menuju lokasi ini sangat mudah dijangkau dengan […]

  • Penyeberangan Merak-Bakauheni

    Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak Hari Ini Senin 16 Desember 2024

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Berikut info jadwal penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni dan Merak pada hari ini, Senin 16 Desember 2024. Informasi yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), ada 4 kapal feri eksekutif yang akan melayani penyeberangan di Bakauheni dan Merak pada hari ini yaitu KMP Batumandi, KMP Legundi, KMP Jatra III, dan KMP […]

  • Jembatan Putus

    Jembatan Penghubung Way Ratai-Padang Cermin Pesawaran Putus

    • calendar_month Senin, 27 Des 2021
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Jembatan di Jalan Raya Way Ratai Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, putus. Untuk sementara, jalur ini tidak bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Kapolsek Padang Cermin, AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, dalam keterangannya, Senin (27/12/2021), menyebutkan pada Senin pagi sekitar pukul 03.00 Wib, di […]

expand_less