Breaking News
light_mode
Trending Tags

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aturan penerapan PPKM Level 3:

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebihketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ takeaway dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan di Jati Agung Lampung Selatan

    Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Lampung Selatan, Ini Identitas Korban

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Korban meninggal dunia dalam kecelakaan itu merupakan seorang wanita yang merupakan pengendara sepeda motor Nex BE-2163-ABR. Sedangkan penumpang sepeda motor tersebut mengalami luka ringan. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, berikut identitas korban meninggal dunia dan luka dalam kecelakaan di Jati Agung, Lampung Selatan, tersebut: Korban Meninggal Dunia – Okta Mirnawati (20), pengendara sepeda motor Suzuki […]

  • Penyeberangan Merak-Bakauheni

    Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Sabtu dan Minggu, 12-13 Februari 2022

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Minggu, 13 Februari 2022 Berangkat dari Pelabuhan Merak: – 2:15 WIB KMP Sebuku – 3:30 WIB KMP Legundi – 4:45 WIB KMP Portlink III – 7:15 WIB KMP Sebuku – 8:30 WIB KMP Legundi – 9:45 WIB KMP Portlink III – 12:15 WIB KMP Sebuku – 13:30 WIB KMP Legundi – 14:45 WIB KMP Portlink […]

  • Camat Labuhan Ratu Kunjungi Dilan Bocah Penderita Tumor di Lampung Timur

    Camat Labuhan Ratu Kunjungi Dilan Bocah Penderita Tumor di Lampung Timur

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Camat Labuhan Ratu, Lampung Timur; Agustinus Trihandoko, kunjungi Dilan seorang bocah yang belum genap berumur 5 tahun ini menderita sakit Tumor, di bagian hidungnya sejak baru lahir. Agustinus, didampingi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat dan aparat Desa di rumahnya dusun 1 Desa Labuhan Ratu 8, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Minggu (15/1/2023) […]

  • Rahmat Mirzani Djausal

    Rahmat Mirzani Djausal Terima Penghargaan Inisiator Olahraga di HPN 2022

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle Iyar Jarkasih
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerima Penghargaan Inisiator Olahraga dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/2/2022). Pemberian penghargaan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Penghargaan diberikan kepada mereka yang dianggap berkontribusi dalam pembinaan dan prestasi olahraga. Penghargaan kepada Rahmat Mirzani […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung dan Emas Antam Hari Ini, Rabu 24 Agustus 2022

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Berikut rincian harga dasar emas batangan ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kg keluaran Antam pada hari ini, Rabu, 24 Agustus 2022: – Emas batangan 0,5 gram: Rp 536.000 – Emas batangan 1 gram: Rp 972.000 – Emas batangan 2 gram: Rp 1.884.000 – Emas batangan 3 gram: Rp 2.801.000 – Emas batangan […]

  • Harga Emas

    Cek Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini, Bunda Jangan Kaget Ya!

    • calendar_month Sabtu, 11 Jun 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG77.ID – Harga emas 24 karat naik signifikan pada perdagangan di Kota Bandar Lampung hari ini, Sabtu (11/6/2022). Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 890 ribu/gram. Harga emas 24 karat pada hari ini tersebut melonjak […]

expand_less