LAMPUNG77.ID – Seorang remaja laki-laki warga Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, terancam kurungan penjara hingga 9 tahun karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU Wahyu Rihadhi menjelaskan, bahwa pelaku berinisial FP (18) warga Desa Teluk Dalem Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
“Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan pada Selasa” Jelas Kapolsek IPTU Wahyu Rihadhi, Kamis (25/5/2023).
Menurut Kapolsek, bahwa peristiwa pencurian disertai kekerasan ini awalnya menimpa korban AN (23), warga kecamatan Mataram Baru, Lampung timur.
“Kejadian ini terjadi pada Senin (20/5/2023) sekira pukul 12.00 WIB. Modus pelaku dengan cara memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dijalan” ujarnya.
Lanjutnya, pelaku lalu menghampiri korban dan mencabut satu bilah pisau jenis badik dari pinggang sebelah kiri dan menodongkan ke arah perut korban. Kemudian pelaku menarik HP yang di kalungkan oleh istri korban dengan paksa, kemudian pelaku meninggalkan korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 600.000,- selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Way Jepara untuk ditindaklanjuti” lanjutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara untuk dilakukan proses secara hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tandas Kapolsek.
Baca: Beban Hutang, Suami Ditemukan Gantung Diri di Way Jepara Lampung Timur
(And/P1)