Berita Lampung Terbaru
Rabu, 27 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Sebelum Buang Bayinya, Ibu di Pringsewu Lampung Aborsi Sendiri Pakai Obat

Tim Lampung77
Rabu, 12 Oktober 2022
in Lampung
A A
Penemuan Mayat Bayi

Polisi bersama tim medis mengevakuasi mayat bayi yang ditemukan di Pringsewu, Lampung. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.ID – Polisi mengungkapkan kronologi kasus ibu kandung yang membuang bayinya di dalam kolam bekas pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

Terungkap, wanita berinisial R (21) tersebut sempat melakukan aborsi sendiri pakai obat-obatan sebelum membuang sang bayi.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Adapun usia kandungannya yakni baru menginjak sekitar 8 bulan.

“Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari kandungannya,” kata Kapolres, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –-jaringan Lampung77.id, Rabu (12/10/2022).

Menurut Kapolres, pelaku kemudian melakukan aborsi sendiri dengan memakai obat-obatan. Begitu lahir, sang bayi sudah dalam keadaan tidak bergerak. Pelaku lantas membungkus bayi tersebut dengan pakaiannya.

Setelah itu, pelaku membawa sang bayi pulang dan memakamkannya ke belakang rumah kerabatnya, tepatnya di dalam kolam bekas pembuangan sampah di wilayah Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

“Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:
Pembuang Bayi Dalam Kolam di Pringsewu Lampung Ditangkap, Pelaku Ternyata…

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Baca Juga:
Geger! Penemuan Mayat Bayi di Kolam Pembuangan Sampah, Kondisinya Mengenaskan

(Tim/Yar/P1)

Tags: BayiIbu Buang BayiMayat BayiPembuang Bayi

BERITA TERKAIT

Mayat bayi ditemukan di Lampung Timur

Geger, Warga Temukan Mayat Bayi di Pekalongan Lampung Timur

Senin, 12 Juni 2023
Bayi ditemukan di teras toko Pekalongan Lampung Timur

Orang Tua Pembuang Bayi di Pekalongan Lampung Timur Dibebaskan

Rabu, 26 April 2023
Balita

Geger di Hari Lebaran, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Ditumpukan Kayu

Senin, 24 April 2023
Pajak kendaraan

Top 4 News: Sejoli Pembuang Bayi Ditangkap hingga Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung

Minggu, 9 April 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id